Find Us On Social Media :
Ilustrasi Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu 2024 (Dok. Kontan.co.id)

Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu 2024

Debbyani Nurinda - Kamis, 14 Desember 2023 | 15:53 WIB

Sonora.ID – Apakah kamu sudah terdaftar di KPU sebagai pemilih pada Pemilu 2024? Mari simak cara cek NIK terdaftar di KPU sebagai pemilih pada Pemilu 2024.

Pemungutan suara Peilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Dilansir dari laman KPU, daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 pemilih.

Angka tersebut diketahui didapat dari pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan DPS yang terangkum dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tersebut, pemilih laki-laki berjumlah 102.847.040, sementara pemilih perempuan sebanyak 103.006.478 pemilih.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PLD Kemendesa 2023, RESMI

Nah, masyarakat dapat mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 melalui DPS Pemilu 2024 atau tidak.

Lantas, bagaimana cara cek NIK terdaftar di KPU sebagai pemilih pada Pemilu 2024?

Cara cek NIK Terdaftar Pemilih KPU

Masyarakat dapat mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar di KPU sebagai pemilih pada Pemilu 2024 dengan mengecek NIK mereka.

Dilansir dari Indonesia Baik, cara cek NIK terdaftar di KPU sebagai pemilih Pemilu 2024 bisa dilakukan secara online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.