Find Us On Social Media :
Ilustrasi Surat Suara (Kompas.com)

Surat Rekomendasi Dari Dokter Jadi Syarat ODGJ Ikut Dalam Pemilu

William - Sabtu, 23 Desember 2023 | 11:20 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Pesta Demokrasi Pemilu 2024 sebentar lagi akan kita sambut dengan riang gembira. Bagaimana dengan orang berstatus Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)? Apakah mereka bisa ikut pemilu nanti?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Muhammad Syarifudin Budi menegaskan ODGJ bisa ikut Pemilu asalkan penuhi syarat untuk memilih.

"ODGJ yang memenuhi syarat, yang bisa mikir itu yang punya hak pilih, bukan orang yang ndak punya kesadaran sama sekali, gila betulan," ujar Budi saat dihubungi pada Jumat, (22/12/2023).

Dia berpendapat bahwa ODGJ yang berhak untuk memberikan suaranya adalah mereka yang mendapat surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan bahwa ODGJ tersebut masih memiliki kesadaran dan bisa ikut memilih di Pemilu 2024 nanti.

"Itu kan ada kelas-kelasnya ya orang dengan gangguan jiwa itu ya, yang penting masih punya tingkat kesadaran yang menurut dokter masih bisa, dan juga harus miliki rekomendasi di kesehatan juga, yang bersangkutan masih dibenarkan dan dibolehkan memilih. Maka dari itu mereka masuk dalam daftar pemilih," kata Budi.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Wali Kota Pontianak Hadiri Soft Launching Mal Pelayanan Publik