Find Us On Social Media :
Beli rumah bebas ppn -PMK No.120 tahun 2023 (KPP Kota Surakarta)

Mau Beli Rumah Bebas PPN, Begini Kriteria dan Penjelasannya!

Kresna Wicaksono - Sabtu, 23 Desember 2023 | 11:23 WIB

Solo, Sonora.ID – Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global dan sebagai wujud dukungan pemerintah bagi sektor industri perumahan guna meningkatkan daya beli masyarakat.

Pemerintah baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

PMK yang berlaku mulai tanggal 21 November 2023 ini mengatur detail mengenai teknis pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, PMK ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menggerakan geliat bisnis properti dan kepemilikan rumah masyarakat.

"Tetapi yang ditanggung PPN DTP-nya oleh pemerintah adalah sampai nilai Rp 2 miliar, dan ini programnya selama 14 bulan. Untuk 2023 PPN DTP-nya 100% untuk sampai nilai Rp 2 miliar tersebut, itu mulai November sampai Desember," tegas Febrio

Untuk ketentuan PPN DTP 100% berlaku hingga Juni 2024. Namun, setelah Juni 2024, atau tepatnya mulai Juli 2024 hingga Desember 2024, besaran PPN DTP nya hanya menjadi 50%.

Febrio menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat tiga program pemberian insentif perumahan yang telah diumumkan pada tahun 2023. Pertama, program untuk rumah komersial yang diberikan insentif PPN DTP hingga pembelian maksimal Rp5 miliar.

Kedua, lanjut Febrio, ada pula dukungan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dengan bantuan biaya administrasi selama 14 bulan senilai Rp4 juta per rumah mulai November 2023 sampai Desember 2024.

Sedangkan program ketiga adalah dukungan rumah masyarakat miskin dalam bentuk penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu sebanyak 1.800 unit dengan nilai Rp20 juta per rumah yang berlaku pada November 2023 sampai Desember 2024.

Baca Juga: Demi Kelancaran Di TPS, KPU Kota Surakarta Undang Kaum Disabilitas

Kemenkeu telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp3,2 triliun untuk insentif pada sektor properti. Angka tersebut sebesar Rp600 miliar pada 2023 dan selebihnya Rp2,6 triliun untuk insentif tahun 2024.