Find Us On Social Media :
Apa arti reses? (Kompas.id)

Apa Arti Reses? Kegiatan DPR untuk Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Sienty Ayu Monica - Selasa, 23 Januari 2024 | 13:20 WIB

Sonora.ID – Anggota DPR memiliki peran penting dalam pemerintahan. Pada tiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Apa arti reses?

DPR merupakan Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan.

Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam satu tahun, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan. Pada setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.

Baca Juga: Laporan Kegiatan Reses, Harun Al Rasyid Sampaikan Aspirasi Masyarakat Kabupaten Kutai Timur dan Berau

Apa arti reses?

Melansir dari buku Sidang dan Rapat di DPR oleh: M. Nur Sholikin, Reses (bahasa Belanda: reces, bahasa Inggris: recess) atau Masa Reses adalah masa di mana parlemen melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung parlemen.

Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok.

Pelaksanaan tugas anggota dewan di daerah pilihannya ini adalah untuk menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dan dikenal dengan kunjungan kerja.

Adapun kunjungan tersebut bisa dilaksanakan oleh anggota dewan, baik secara perseorangan maupun secara berkelompok.