Find Us On Social Media :
Bawaslu lakukan Launching TPS Rawan Pemilu 2024, Kamis (8/2/2024). (William )

Apel Siaga Pengawasan dan Launching TPS Rawan Pemilu 2024, Terdapat 335 TPS Rawan di Pontianak

William - Jumat, 9 Februari 2024 | 13:35 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Bawaslu menggelar Apel Siaga Pengawasan Serta Launching TPS Rawan Pemilu 2024, Kamis (8/2/2024).

Turut hadir pada kegiatan tersebut Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zar'in, dan beberapa pihak lainnya.

Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian, sangat mengharapkan pemilu tahun ini berjalan dengan lancar, tertib, dan masyarakat bisa memilih para pemimpin sesuai dengan hati nurani.

Pemerintah Kota sudah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan Camat, Lurah, dan RT untuk mengamankan TPS - TPS yang rawan dengan melibatkan masyarakat setempat.

Baca Juga: Kemenkominfo Tekankan Pentingnya Literasi Digital dalam Wujudkan Pemilu Damai 2024

"Jadi himbauan - himbauan sudah kita lakukan secara optimal mudah - mudahan nanti di TPS rawan itu semua berjalan dengan aman dan lancar, " ucapnya.

Dia juga menekankan kepada penyelenggara dan pengawas pemilu untuk membantu secara optimal dalam penyelenggaraan pemilu baik dari aspek pendanaan dan dalam memberi himbauan kepada para penyelenggara dan pengawas pemilu agar pemilu berjalan dengan baik.

"Pesan saya ke masyarakat jadilah pemilih yang cerdas, " ujarnya.

Sementara ditemui usai pembukaan acara, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan menerangkan bahwa kegiatan Apel Siaga ditujukan untuk mendeklarasikan kepada warga Pontianak bahwa Bawaslu secara struktural sampai ke TPS diap untuk mengawasi Pemilu 2024.

"Kemudian Launching TPS Rawan ini ada pemetaan yang dilakukan Bawaslu dimana terdapat TPS rawan yang jenisnya misalkan soal logistik, dampak Permendagri 52, DPTb, dan lainnya, " imbuh Ridwan.

Kemudian lanjutnya, untuk mengantisipasi kekhawatiran yang mungkin terjadi di lapangan misalnya distribusi logistik pada saat cuaca hujan.

"Sementara kalau untuk TPS yang dampak Permendagri 52 kita bersinergi dengan KPU dan Kepolisian bahwa semua masyarakat memilih berdasarkan daftar pemilih yang ditetapkan, itulah mekanisme yang diatur oleh teman - teman KPU, " katanya.

Sebagai informasi berikut data TPS Rawan di Kota Pontianak, dengan Total 335 TPS, terdiri dari;

1. Pontianak Utara : 38 TPS
2. Pontianak Kota : 47 TPS 
3. Pontianak selatan : 85 TPS 
4. Pontianak Timur : 86 TPS 
5. Pontianak tenggara : 32 TPS 
6. Pontianak Barat : 47 TPS