Find Us On Social Media :
Ilustrasi Cara Perhitungan Kursi DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 (Kompas.id)

Cara Perhitungan Kursi DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, Ini Penjelasannya

Debbyani Nurinda - Minggu, 18 Februari 2024 | 16:55 WIB

Sonora.ID – Artikel ini akan menjelaskan cara perhitungan kursi DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024.

Seperti diketahui, selain memilih presiden dan wakil presiden, pemungutan suara Pemilu 2024 kemarin juga menjadi ajang pemilihan calon legislative termasuk, DPRD Kabupaten/Kota.

Sebagai informasi, pada Pemilu 2024, terdapat 17.510 kursi DPRD Kabupaten/Kota yang diperebutkan oleh calon legislatif.

Setelah pemungutan suara, saat ini pemilu 2024 telah memasuki tahapan selanjutnya yakni penghitungan suara untuk menentukan sah atau tidaknya suara yang diperoleh capres-cawapres dan caleg.

Sejauh ini, sejumlah lembaga survei telah mengeluarkan hasil hitung cepat (quick count) untuk pileg. Di sisi lain, proses real count juga telah dimulai dan bisa dilihat di website resmi KPU.

Baca Juga: 3 Syarat Capres Menang Satu Putaran Pemilu 2024, Ini Penjelasannya!

Setelah rekapitulasi suara selesai, maka langkah selanjutnya adalah menentukan partai apa yang mendapat kursi di DPR-RI dan DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk memperebutkan kursi anggota DPR-RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Berikut syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR-RI.

Sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):