Find Us On Social Media :
Proyek ganti rugi pembangunan bandara IKN diserahkan secara simbolis oleh penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Penajam Pasir Utara (PPU) Makmur Marbun dan pejabat Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim). Selasa, (27/2/2024). ()

Ganti Rugi Tahap Pertama Proyek Pembangunan Bandara VVIP IKN Terbayarkan

Etty Hariyani - Rabu, 28 Februari 2024 | 10:25 WIB
 
Penajam, Sonora.ID - Pemerintah pusat mulai membayarkan ganti rugi tahap pertama untuk tanam tumbuh masyarakat terdampak proyek pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara.
 
Acara tersebut berlangsung di sekitar lokasi bandara diserahkan secara simbolis oleh penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Penajam Pasir Utara (PPU) Makmur Marbun dan pejabat Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim). Selasa, (27/2/2024).
 
Pj. Bupati Makmur Marbun mengatakan sesuai yang dikatakan pemerintah daerah kabupaten PPU tidak mungkin menyengsarakan masyarakatnya dan berjanji segera menyelesaikan persoalan ganti rugi yang ada diwilayah itu.
 
"Hari ini puluhan kepala keluarga (KK) yang khusus terkena pembangunan sisi udara Bandara VVIP IKN mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh untuk tahap pertama. Yang kami salurkan langsung ke rekening masing-masing warga.
 
Baca Juga: Jenis-jenis Asuransi Kecelakaan
 
 
Besaran ganti rugi yang didapatkan masing-masing warga tersebut berdasarkan hasil penilaian tim appraisal.Ganti rugi tanam tumbuh yang didapatkan oleh warga sebesar Rp357 juta sampai Rp2,4 miliar.
 
Proses ganti rugi tidak berakhir sampai disini, setelah ini pemerintah pusat dalam waktu dekat akan memproses ganti rugi tahap kedua dan tahap ketiga sebanyak 600 KK untuk pembangunan Gedung dan terminalnya sisi darat
 
Harapannya kepada masyarakat penerima ganti rugi tahap pertama untuk sisi udara tersebut dapat menjadi agen perubahan yang fungsinya mensosialisasikan kepada masyarakat terdampak sosial lainnya."paparnya.
 
Baca Juga: Thohiron Imbau DLH Lakukan Pendekatan ke Masyarakat soal TPS Sampah