Find Us On Social Media :
Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan Siang dan Malam Hari. ()

Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan Siang dan Malam Hari

Nisa Hayyu Rahmia - Rabu, 13 Maret 2024 | 15:10 WIB

Sonora.ID - Banyak orang yang mungkin belum mengetahui hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadhan baik di siang maupun malam hari.

Pasalnya, saat bulan Ramadhan, terdapat sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan oleh umat Islam dan hal tersebut mungkin sedikit membingungkan sebagian individu.

Sebenarnya, terdapat perbedaan hukum terkait berhubungan suami istri di siang hari dan malam hari di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Doa Ramadhan Hari ke-2, Sebaiknya Dibaca Setelah Sholat Wajib

Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan Siang Hari

Berhubungan suami istri dalam bahasa Arab disebut jima'. Adapun hukum berhubungan badan di siang hari saat bulan Ramadhan adalah haram.

Hal tersebut termasuk sebagai salah satu hal yang membatalkan puasa.

Pasalnya, salah satu esensi dari berpuasa adalah menahan diri dari segala hawa nafsu, termasuk soal berhubungan suami-istri.

Dikutip dari NU Online, orang yang merusak puasanya di bulan Ramadhan dengan berhubungan suami istri termasuk pelanggaran besar dan wajib memenuhi kafarat atau denda.

Menurut hadits riwayat al-Bukhari, cara menebus dendanya adalah dengan; 1) memerdekan hamba sahaya yang beriman, 2) jika tak mampu, harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau 3) jika tidak mampu, harus memberi makanan kepada 60 orang miskin sebanyak sepertiga liter.