Find Us On Social Media :
Gedung Terpadu Setda Sukoharjo (Pemkab Sukoharjo)

Ini Jam Kerja ASN dan PNS Kabupaten Sukoharjo Selama Bulan Ramadan

Ria FM Solo - Kamis, 14 Maret 2024 | 13:07 WIB

Sukoharjo, Sonora.ID - Selama bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah mengatur jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka pemerintah Kabupaten Sukoharjo juga melakukan pengaturan jam kerja bagi ASN dan PNS.

"Pengaturan jam kerja ini hanya berlaku selama puasa ramadan," kata Widodo, Rabu (13/3/2024).

Dengan demikian, maka tahun 2024 ini tidak perlu lagi menunggu Surat Edaran (SE) turun.

Pemkab Sukoharjo sudah memastikan aturan tersebut telah diberlakukan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk selama jam kerja puasa ramadan ini.

Para ASN atau PNS Pemkab Sukoharjo menjalani lima hari kerja dalam seminggu, dengan total jam kerja mencapai 32 jam 30 menit.

Peraturan ini juga diterapkan di seluruh wilayah Indonesia yang menerapkan pola lima hari kerja dalam satu pekan.

"Jam kerja ASN atau PNS selama puasa Ramadan pada hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WIB dan selesai pukul 15.00 WIB, Sedangkan khusus hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai pukul 15.30 WIB," terang Widodo.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa hak ASN atau PNS mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB setiap hari Senin hingga Kamis.