Find Us On Social Media :
Kanwil DJP Jateng II membuka layanan pojok pajak di Solo Square Mall pada hari Senin (25/03/2024) (Kanwil DJP Jateng II)

Lapor Pajak Tidak Harus ke Kantor Pajak, Pojok Pajak Hadir di Solo Square Mall

- Senin, 25 Maret 2024 | 16:45 WIB

Solo, Sonora.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II telah membuka layanan Pojok Pajak di Solo Square Mall, Surakarta pada hari Senin, (25/03/2024). Layanan ini tersedia mulai tanggal 25 Maret hingga 31 Maret 2024, dari jam 10.00 hingga 16.00 WIB, kecuali pada tanggal 29 Maret 2024 karena hari tersebut merupakan peringatan Wafat Isa Al-Masih, sehingga layanan tersebut tidak tersedia. Pada akhir pekan tanggal 30 dan 31 Maret 2024, jam operasional diperpanjang hingga pukul 17.00 WIB. Tujuan diselenggarakannya layanan pojok pajak ini adalah untuk membantu masyarakat yang memerlukan asistensi dalam pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

Pembukaan pojok pajak ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, yaitu Slamet Sutantyo. Acara pembukaan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari pihak Solo Square yang menyediakan tempat untuk layanan pojok pajak, serta dihadiri oleh awak media.

Pada kesempatan tersebut, Slamet Sutyanto mengungkapkan bahwa pembukaan Pojok Pajak merupakan langkah dari Kanwil DJP Jawa Tengah II untuk mempercepat pelaporan SPT Tahunan, dengan tujuan meningkatkan ketaatan pajak. “Pembukaan layanan ini dilakukan sebagai percepatan sekaligus langkah antisipasi untuk mengurai antrean wajib pajak di KPP serta memperluas jangkauan pelayanan perpajakan. Untuk wajib pajak yang belum sempat ke KPP, bisa memanfaatkan layanan ini tanpa dipungut biaya,” ungkap Slamet.

Baca Juga: Terkendala Anggaran, Pemda Hanya Usulkan 170.649 Guru PPPK

Dalam implementasinya, Kanwil DJP Jawa Tengah II berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta dan KPP Pratama Surakarta. Layanan yang ditawarkan pada pojok pajak sendiri difokuskan pada pelayanan SPT Tahunan yaitu asistensi pelaporan SPT Tahunan secara daring, konsultasi perpajakan, layanan aktivasi dan lupa EFIN, serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Perlu diketahui bahwa total target penerimaan pajak di Kanwil DJP Jateng II adalah sebesar Rp14.832.382.055.837. Sedangkan realisasi penerimaannya per 25 Maret 2024 sebesar Rp2.755.104.953.709, atau setara dengan 18,57% dari target. Sedangkan jumlah SPT yang disampaikan di Kanwil DJP Jateng II per 24 Maret 2024 adalah sebanyak 546.484, mengalami pertumbuhan sebesar 5,46% dari tahun sebelumnya. Mengenai data implementasi pemadanan NIK dan NPWP per 25 Maret 2024, terdapat 3.554.982 data NPWP dinyatakan valid, atau mencapai 88,95% dari total data.

Slamet berharap bahwa keberadaan layanan pajak di luar kantor, seperti pojok pajak ini, dapat mempercepat pelaksanaan pemadanan antara NIK dan NPWP, meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi tanggung jawab dan hak-hak perpajakannya.

#PajakSehatAPBNKuat

Penulis : Ika Andriani

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.