Find Us On Social Media :
ilustrasi Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jmo/klaim-jht.html)

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

Muhammad Aliefuddin Sayyaf - Selasa, 16 April 2024 | 09:05 WIB

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline.

BPJS Ketenagakerjaan, atau yang dulu dikenal sebagai Jamsostek, merupakan program jaminan sosial yang memberikan manfaat kepada para pekerja, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

JHT adalah uang yang diperoleh dari iuran peserta dan pemberi kerja yang dibayarkan setiap bulan, dan dapat dicairkan setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Siagakan Posko Mudik di Pelabuhan Makassar, Semua Layanan Gratis!

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

Baca Juga: Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Yogyakarta Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Ada dua cara utama untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

1. Klaim Online melalui Aplikasi JMO

Baca Juga: Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

2. Klaim Offline di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Tetap Layani Masyarakat

Catatan:

 

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang penting bagi para pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial di masa depan.

Dengan memahami syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat memanfaatkan hak Anda sebagai peserta program ini dengan sebaik-baiknya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.