Find Us On Social Media :
Ilustrasi, rukun nikah dan persyaratannya (Freepik)

5 Rukun Nikah dan Persyaratannya yang Wajib Umat Muslim Ketahui!

Sienty Ayu Monica - Kamis, 18 April 2024 | 16:55 WIB

Sonora.ID – Pernikahan adalah salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah. Berikut ini adalah rukun nikah yang perlu diketahui umat Muslim dan juga persyaratannya.

Rukun adalah suatu hal yang harus ada dalam pelaksanaan suatu perbuatan.

Sedangkan syarat dalam fikih berarti hal yang harus terpenuhi sebelum melakukan suatu perbuatan tertentu.

Berdasarkan buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas XI, terdapat lima rukun pernikahan dalam islam.

Kelima rukun pernikahan tersebut adalah:

  1. Calon suami
  2. Calon Istri
  3. Wali
  4. Dua orang saksi
  5. Sighat (ijab dan qabul).

Berikut ini adalah penjelasannya.

Baca Juga: Arti Qobul, Kosakata Bahasa Arab Berkaitan dengan Akad Nikah

Calon suami

Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk seorang calon suami, yaitu:

Calon istri