Viral Pencopotan Jabatan Anggota TNI Karena Nyinyiran Istri, Berikut Syarat Nikahi Tentara

14 Oktober 2019 11:48 WIB
Mantan Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istri, Irma Nasution saat serah terima jabatan, Sabtu (12/10/2019).
Mantan Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istri, Irma Nasution saat serah terima jabatan, Sabtu (12/10/2019). ( Tangkapan Layar Kompas TV)

Sonora.ID – Beberapa anggota TNI yang dicopot jabatannya tengah menjadi perbincangan akhir-akhir ini karena ulah istrinya yang mencibir peristiwa Menko Polhukam Wiranto yang mengalami penusukan oleh orang tak dikenal pada Kamis 10 Oktober 2019 di Pandeglang, Banten.

Selain kehilangan jabatannya, para anggota TNI ini juga diharuskan menjalani masa tahanan selama 14 hari.

Dalam penelusuran di media sosial, setidaknya ada delapan perempuan yang diduga istri prajurit TNI yang postingannya viral di media sosial terkait ujaran yang tidak pantas mengenai kejadian penusukan Wiranto.

Baca Juga: 3 Fakta Senjata Naruto 'Kunai', Jadi Sajam untuk Serang Wiranto

Istri anggota TNI tergabung dalam sebuah wadah organisasi yang bernama Persit Kartika Chandra Kirana untuk istri anggota TNI AD, Pia Ardhya Garini untuk istri anggota TNI AU, dan Jalasenastri untuk istri anggota TNI AL.

Organisasi tersebut bertujuan untuk menjalankan silahturahmi antaristri anggota TNI dan pendampingan terhadap kinerja suami.

Menjadi istri anggota TNI dan tergabung dalam organisasi istri TNI ternyata tidak mudah, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon suami dan istri dan melewati sejumlah tes.

Baca Juga: Yuk Kenalan Dengan Kalimantan Timur, Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia

Halaman Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm