Trik Jitu Mengenali Pelaku Investasi Bodong, Lakukan 3 Hal Berikut!

16 Oktober 2019 10:46 WIB
ilustrasi fintek
ilustrasi fintek ( freepik)

Sonora.ID - 13 kementerian bersama dengan Satgas Waspada Investasi terus fokus melakukan edukasi secara masif perihal investasi.

Hal ini dilakukan mengingat masih banyak fintech peer to peer lending ilegal dan investasi bodong diluaran.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menghimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih perusahaan fintech peer to peer lending yang telah memiliki izin OJK.

Baca Juga: Minim Pengalaman Tapi Mau Mulai Berbisnis? Intip Tips Dari Pakarnya!

Pada awal Oktober saja, Satgas Waspada Investasi telah menemukan 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tersebar di berbagai kepulauan Indonesia.

“Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini. Jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,” kata Tongam yang di kutip dari laman MoneySmart.

Baca Juga: Bagaimana Bersikap Bijak Dalam Memilih dan Membeli Investasi Fintech

Berikut adalah tiga cara mudah yang diberikan oleh Satgas waspada investasi untuk lebih mengenali dan membedakan investasi bodong. Hal-hal yang perlu Anda perhatikan adalah sebagai berikut :

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Baca Juga: Minim Pengalaman Tapi Mau Mulai Berbisnis? Intip Tips Dari Pakarnya!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm