Sudah Disetujui DPR, Jokowi Berhentikan Tito Karnavian Dari Kapolri

22 Oktober 2019 17:26 WIB
Jokowi berhentikan Tito Karnavian dari Kapolri
Jokowi berhentikan Tito Karnavian dari Kapolri ( kompas.com)

 

Sonora.ID – Dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar sore ini, Puan Maharani selaku ketua DPR menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima empat surat dari Presiden Joko Widodo.

Dalam surat tersebut salah satunya berisi permintaan persetujuan untuk pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui surat permintaan tersebut. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga: Penuhi Panggilan Jokowi, Budi Karya dan Moeldoko Merapat ke Istana

Saat Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan atas pemberentian kapolri Tito Karnavian kepada anggota dewan lainnya, sebanyak 515 anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.

Menurut Puan, Presiden Jokowi memiliki alasan bahwa Tito akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya.

Namun, Puan tidak menyebutkan secara spesifik soal tugas negara dan pemerintahan yang dimaksud.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tarik Darah Muda untuk Isi Barisan Kabinet Kerja

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm