Prabowo Tak Akan Ambil Gaji, Lalu Bagaimana dengan Tunjangannya?

31 Oktober 2019 13:05 WIB
Illustrasi Prabowo Tak Akan Ambil Gaji, Lalu Bagaimana dengan Tunjangannya?
Illustrasi Prabowo Tak Akan Ambil Gaji, Lalu Bagaimana dengan Tunjangannya? ( Twitter / @Prabowo)

Sonora.ID - Dahnil A. Simanjuntak selaku juru bicara Prabowo Subianto membuat sebuah pernyataan di akun Twitter miliknya bahwa menhan Indonesia tidak akan mengambil gajinya selama menjabat.

Dahnil menyatakan bahwa hal ini dilakukan lantaran Prabowo sejak awal berniat untuk kesejaterahan warga negara Indonesia.

"Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara,"ucap Dahnil Anzar dikutip dari CNBC Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Tak Akan Ambil Gaji Pertahanan, Berapa Sih Gaji Menhan?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000. Gaji pokok para menteri adalah sebesar Rp 5.040.000.

Itu adalah total gaji yang diterima setiap menteri yang bekerja di kabinet kerja Jokowi jilid II, tak terkecuali menhan.

Baca Juga: Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Jadi Rp 7.500, Catat Tanggalnya!

Gaji tersebut adalah gaji murni belum termasuk tunjangan dan segala macamnya. Berikut adalah perkiraan tunjangan yang akan didapatkan menteri menurut undang-undang.

Baca Juga: Ini Tantangan Nadien Makarim Sukseskan Digitalisasi Sekolah Di Papua

Beracuan pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pertahanan, Pasal 6 ayat (1) menjelaskan bahwa menteri pertahanan berhak mendapatkan 150 persen dari kelas jabatan 17.

Di bagian lampiran tertera tunjangan kelas jabatan 17 sebesar Rp29.085.000.

Dengan demikian, Prabowo berhak memperoleh tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari Rp29.085.000, yakni Rp43.627.500.

Baca Juga: Akibat Ulah Suporter, Persebaya Merugi Hingga Terima Sanksi dari PSSI

Selain itu sebagai menhan Prabowo Subianto memiliki hal penuh atas tunjangan Pejabat Negara.

Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001, Pasal 1 Ayat (2) tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca Juga: Ternyata Sedotan Berbahan Stainless Juga Berbahaya bagi Bumi, lho!

Ayat tersebut berbunyi : "Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000."

Jika dijumlahkan Prabowo diperkirakan  mendapatkan tunjangan sebanyak Rp57.235.500.

Itulah tunjangan yang akan diperoleh Prabowo selama dirinya menjabat sebagai Menteri Pertahanan negara Indonesia.

Baca Juga: Bagus Kahfi Batal Direkrut Arsenal Hanya karena Ia dari Indonesia

Namun, tidak tahu apakah Prabowo juga akan menyumbangkan tunjangan miliknya.

Karena menurut konfirmasi dari jubir pribadi Prabowo, Dahnil A. Simanjuntak sang Menteri Pertahanan hanya menuturkan akan menyumbangkan gajinya saja.

Dahnil bahkan sampai membuat sebuah tweet yang khusus di sampaikan untuk para wartawan bahwa Prabowo akan menyumbangkan gajinya untuk negara adalah sebuah kebenaran yang mutlak.

Baca Juga: Terinspirasi 'Eye of the Beholder' Ini Kostum Halloween Ariana Grande

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm