Menag Akan Larang Penggunaan Cadar & Celana Cingkrang di Instansi Pemerintahan

1 November 2019 11:40 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi ( Tribunnews.com)

Tetapi, ia menilai penggunaan cadar pada seseorang tidak ada kaitannya dengan kualitas dan intensitas keimanan dalam beribadah.

“Bukan berarti orang yang sudah memakai cadar, takwanya tinggi, silahkan saja,” ucap Fachrul.

Selain cadar, Menang Fachrul Razi juga menyinggung soal penggunaan celana cingkrang di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Prabowo Bantah Statment Dahnil Soal Tak Akan Ambil Gaji Menhan!

“Kemudian masalah celana cingkrang-cingkrang itu tidak dilarang dari aspek agama. Karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misal di tempat ditegur celana kok tinggi gitu?’ kata Fachrul Razi.

Fachrul juga menyebutkan jika Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, ASN pria diwajibkan menggunakan celana panjang yang menutupi mata kaki.

Sedangkan celana cingkrang sendiri dibuat tidak sedemikan, yakni celana yang ujung bawah celananya berada di atas mata kaki.

Namun meskipun begitu, dari sisi agama (Islam) ia tidak bisa melarang, karena pada dasarnya memakai celana cingkrang termasuk kedalam sunnah Nabi.

“Masalah celana cingkrang-cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama. Karena memang agama pun tidak melarang,” ujar Fachrul seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Prabowo Tak Akan Ambil Gaji Pertahanan, Berapa Sih Gaji Menhan?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm