Terkait Larangan Celana Cingkrang, Ustaz Yusuf Mansur Bilang Gini

2 November 2019 09:25 WIB
Ustaz Yusuf Mansur di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Ustaz Yusuf Mansur di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019). ( )

Sonora.ID - Menteri Agama Fachrul Razi melarang pemakaian cadar dan celana ngatung atau celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintahan.

Larangan itu pun menuai kritik dari berbagai pihak termasuk Ustaz Yusuf Mansur.

Menurutnya, adanya larangan mengenakan celana cingkrang bagi laki-laki atau cadar pada perempuan akan membuat Indonesia tidak berlandaskan Bhineka Tunggal Ika seperti ditulis dalam Pancasila.

Demikian yang disampaikan Ustaz Yusuf Mansur dalam siaran live di platform Instagramnya @yusufmansurnew pada Jumat (1/11/2019).

Baca Juga: Menag Akan Larang Penggunaan Cadar & Celana Cingkrang di Instansi Pemerintahan

Menurut Ustaz Yusuf Mansur, larangan untuk menggunakan celana cingkrang maupun cadar sangat menuai perhatian masyarakat dan menarik untuk diperbincangkan.

Ustaz Yusuf Mansur mengaku Indonesia yang terdiri dari beragam suku, bangsa, bahasa hingga agama memiliki perbedaan antara satu dengan yang lain.

Dengan demikian, adanya perbedaan hingga perselisihan pendapat dan pemahaman diyakininya sangat munngkin terjadi di Indonesia, termasuk pandangan tentang cara berpakaian.

Baca Juga: Kemenkumham Buka Kesempatan Lulusan SMA untuk Ikut CPNS, Ini Jadwalnya

Ia menegaskan, apabila dilihat secara mendalam, ajaran agama tidak terlepas dari pengaruh budaya, sehingga patokan adab dalam berpakaian pun berbeda antara satu dengan lainnya.

"Tidaklah kemudian kita menjadi elok apabila melihat yang berbeda, melihat yang tidak sama, terus kita menggeneralisir dengan satu dasar, misalkan kecurigaan, dengan satu dasar misalkan kekekhawatiran, dengan satu dasar ketakutan."

"Misalnya khusus soal cadar-niqab, celana cungkring ya dikhawatirkan dari sana terjadi radikalisme, terjadi bahaya, unsur keamanan dan lain-lain sebagainya, menurut saya tidak lah tepat ya. Ini kan juga sudah sama seperti mengeneralisir," ungkap Ustadz Yusuf Mansur.

Baca Juga: Dibuka 11 November 2019, Simak Langkah Berikut Agar Lolos CPNS 2019

"Kalau udah mengeneralisir, apa-apa aja itu jadi nggak bijak lagi, jadi nggak arif lagi, kalau apa-apa dipandang sebagai sesuatu yang pasti terjadi, nanti terjadi, itu kan berarti dibangun di atas ketakutan, dibangun di atas kekhawatiran," jelasnya.

Ia sendiri pun mengaku menyukai model celana cingkrang karena merupakan mode busana terkini yang populer bagi kaum milenial.

"Saya sendiri menyukai celana agak-agak ngatung dikit, agak cungkring dikit gitu, kan gaya-gaya sekarang gitu, celananya agak ke atas, di atas mata kaki, ya itu kan anak muda sekarang walaupun cungkringnya itu agak berbeda," ungkapnya.

Menurutnya sangat tidak adil jika pemerintah mengugurkan hak seorang warga negara untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun hak lainnya lantaran mengenakan cadar atau celana ngatung

"Tapi bila seperti itu kemudian hak seseorang sebagai warga negara kemudian menjadi hilang, nggak boleh menjadi pegawai negeri, nggak boleh kemudian bekerja di perbankan syariah, nggak boleh kemudian bekerja di instansi-instansi pelayana publik, menurut saya ya itu tadi, ya kurang-kurang bijak ya, kurang arif ya," ungkap Ustadz Yusuf Mansyur.

Lagipula menurutnya, upaya pencegahan hingga penindakan radikalisme hinghga terorisme telah dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum, mulai dari Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian hingga TNI.

"Toh pemantauan radikalisme, pantauan kemudian sisi-sisi yang membahayakan keamanan, saya kira temen-temen BIN, temen-temen polisi kemudian Tentara dan para aparatur negara punya cara untuk meminimalisir itu terjadi," jelas Ustadz Yusuf Mansur.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Melantik Idham Azis untuk Jabat Kapolri

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm