Simak! Berikut Cara Membuat SKCK Online Untuk Daftar CPNS 2019

4 November 2019 20:00 WIB
Cara membuat SKCK online untuk pendaftaran CPNS 2019
Cara membuat SKCK online untuk pendaftaran CPNS 2019 ( skck.polri.go.id)

Berdasarkan prosedur di situs skck.polri.go.id dan situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di indonesia.go.id, berikut tata cara membuat SKCK online:

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Rincian Formasi CPNS 2019 di 34 Kementerian

  1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/.
  2. Pilih menu "FORM. PENDAFTARAN" yang ada di pojok kanan.
  3. Pilih keperluan pembuatan SKCK yakni "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran. Tarif membuat SKCK sebesar Rp 30.000. Pembayaran bisa dilakukan di loket polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) bagi pemegang rekening BRI.
  4. Klik lanjut dan isi data pribadi.
  5. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6.
  6. Klik lanjut dan isi data keluarga. Ada pasangan suami/istri bagi yang sudah menikah, dan ada ayah serta ibu bagi yang belum.
  7. Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.
  8. Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.
  9. Klik lanjut dan isi ciri fisik mulai dari rambut, wajah, kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa. Ada juga isian rumus sidik jari jika punya kartu sidik jari. Bagi yang tidak, bisa dikosongkan.
  10. Klik lanjut ke halaman lampiran. Unggah lampiran KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir/ijazah. Lampiran sidik jari bisa dikosongkan jika tidak tersedia.
  11. Isi bagian keterangan. Ada riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang mudah dihubungi, alamat email. Khusus orang asing, isi bagian sponsor.
  12. Centang pernyataan kebenaran data lalu klik proses. Setelah selesai, Anda akan mendapat resi pendaftaran. Di dalamnya ada keterangan untuk membayar dan mengambil SKCK di kantor kepolisian yang dituju.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2019 Segera Dibuka, ini 7 Tahap Daftar Online SSCASN

Jika pendaftaran dilakukan sebelum jam 08.00, SKCK bisa didapat hari itu juga. Sementara jika melewati, bisa diambil keesokan harinya.

Batas pengambilan SKCK yakni tiga hari. Jika melebihi, harus mendaftar ulang. SKCK online ini memang tidak diminta saat mendaftar CPNS online di https://sscasn.bkn.go.id.

SKCK ini akan diminta ketika peserta CPNS telah dinyatakan lulus.

Baca Juga: Segera Dibuka! Formasi Tenaga Pendidik Mendominasi CPNS 2019

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm