Masalah Hutang 44,9 M Belum Dibayar, Wiranto Gugat Bambang Sujagad

5 November 2019 16:26 WIB
Terkait Hutang 44 M, Wiranto Gugat Bambang Sujagad
Terkait Hutang 44 M, Wiranto Gugat Bambang Sujagad ( kompas.com)

Sonora.ID – Mantan Menteri koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto diketahui telah menggugat Bambang Sujagad Susanto.

Wiranto menuntut Bambang agar ia segara mengembalikan uang yang dipinjam sebesar SGD 2.310.000 atau setara dengan Rp 23 miliar. Ditambah dengan bunga dan kerugian selama 10 tahun, total tuntutan mencapai Rp 44,9 miliar.

Baca Juga: 3 Fakta Senjata Naruto 'Kunai', Jadi Sajam untuk Serang Wiranto

Wiranto memberikan kuasa kepada Adi Warman untuk meminta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak.

Wiranto menilai Bambang telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji karena tidak melaksanakan dan menaati surat perjanjian tertanggal 24 November 2009 tentang penitipan dana sebesar SGD 2.310.000.

Gugatan Wiranto yang terdapat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus) berbunyi:

Baca Juga: Menkominfo Johnny Plate Angkat Bicara Soal Persiapan 5G di Indonesia

"Memerintahkan Tergugat (Bambang Sujagad Susanto) untuk mengembalikan dana sebesar SGD 2.310.000 yang jika di rupiahkan setara dengan Rp 23.663.640.000 kepada penggugat (Wiranto),"

Selain mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp 23 miliar, Bambang juga dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar bahkan dengan bunga bertotal Rp 18,5 miliar.

"Menghukum tergugat (Bambang) untuk membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 hingga tanggal gugatan a quo diajukan, yaitu sebesar Rp 18.509.699.208," papar Wiranto.

Baca Juga: Menpolhukam akan Temui Amin Rais, Mahfud MD : Saya Ingin Dijewer

Selanjutnya Wiranto meminta PN Jakpus untuk menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini.

Selain itu, Wiranto menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta per hari apabila tidak memenuhi isi putusan ini.

"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding, atau kasasi," ujar Wiranto.

Baca Juga: Setelah Ahok, Kini Anies Baswedan Tantang Menteri Keuangan dan Mendagri!

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm