Tarif BPJS Naik 100%, Berikut Cara untuk Menurunkan Kelas Layanan

7 November 2019 10:51 WIB
BPJS Kesehatan naik per tanggal 1 Januari 2020
BPJS Kesehatan naik per tanggal 1 Januari 2020 ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pemerintah telah mengumumkan bahwa iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan naik di tahun depan.

Kenaikan seluruh kelas tersebut akan mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2020.

Mengukutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, bagi peserta yang keberatan akan kenaikan iuran tersebut dapat menyesuaikan iuran dengan menurukan kelas layanan.

Peserta yang ingin menurunkan kelasnya hanya dapat berlaku bagi peserta yang sudah satu tahun menjadi peserta.

Baca Juga: Iuran BPJS di Semua Kelas Naik Mulai 2020, Berikut Rinciannya

Selain itu, untuk pelayanan kelas tidak diperbolehkan hanya satu orang saja, melainkan seluruh anggota keluarga yang terdapat dalam satu keluarga tersebut harus mengikutinya.

Dengan artian, peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta kelas I dan II bisa turun ke kelas rawat II dan III beserta seluruh anggota keluarga..

Berdasarkan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 mengenai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) kelas III naik dari sebelumnya Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan, kelas II dari semual Rp 55.000 naik menjadi Rp 110.000, dan kelas I dari semula Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.

Baca Juga: Tidak Hanya Iuran BPJS, Ini Sejumlah Tarif yang Meningkat di Tahun 2020

 

Perubahan kelas bisa dilakukan satu bulan setelahnya, dengan demikian peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Adapun untuk persyaratan yang dibutuhkan yakni kartu keluarga asli dan fotokopi.

Apabila peserta belum melakukan autodebet rekening tabungan, diperlukan untuk memfotokopi telebih dahulu buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, atau BCA.

Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS kesehatan membutuhkan materai Rp 6000.

Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Menkes Terawan : Tenang Masyarakat Tak Perlu Resah

Jika peserta mandiri, Anda dapat mengaksesnya melalui lima kanal untuk perubahan kelas layanan BPJS Kesehatan, yakni melalui aplikasi mobile JKN, menelpon BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) sesuai jadwal dan lokasi yang sudah ditenutkan dan kemudian mendatangi Mall Pelayanan Publik serta di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan mengisi formulir.

Perlu diingat bahwa seluruh peserta kelas rawat BPJS akan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan baik itu dari tindakan medis ataupun obat-obatan.

Perbedaan kelas tersebut hanya pada saat peserta menjalani rawat inap di rumah sakit, pihak rumah sakit akan menempatkan peserta yang sakit pada kamar yang sesuai dengan kelas peserta.

Baca Juga: Sebarkan Aliran Sesat, Pria Ini Mengaku Rasul dan Jual Kartu Surga ke Pengikut

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm