Banyak Kecelakaan, Singapura Larang Penggunaan Skuter Listrik

8 November 2019 13:30 WIB
Larangan Skuter Listrik
Larangan Skuter Listrik ( https://www.freepik.com)

Larangan tersebut dibarengi dengan sanksi berupa denda sebesar S$ 2.000 atau kira-kira Rp 20 juta, dengan ancaman tiga bulan penjara.

Terkait dengan jasa antar makanan, pihaknya sudah memikirkan hal itu dengan baik.

Pihaknya bekerja sama dengan Workforce Singapore (WSG) yang akan membantu mitra pesan antar untuk mendapatkan pekerjaan baru setelah regulasi ini dirilis.

Tidak tinggal diam, pihak GrabFood pun menyatakan bahwa konsumen juga ikut terkena ibas dari larangan tersebut.

Baca Juga: Waspada! BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Buruk, Berlaku Jumat 8 November 2019

Bagaimana tidak? Pengiriman makanan yang mereka pesan pun menjadi terhambat dan banyak pembatalan pesanan, karena sepertiga jasa pengantar makanan mengandalkan skuter listrik sebagai transportasi yang digunakan.

Melihat fenomena tersebut, juru bicara GrabFood berharap agar konsumen bisa mengerti dengan bersedia menunggu lebih lama sampai pesanannya tiba di depan pintu mereka.

Larangan ini mulai diberlakukan sejak Selasa, 5 November 2019 yang lalu. Meski demikian banyak pengakuan dari warga setempat yang masih melihat adanya jasa antar makanan yang menggunakan skuter listrik di jalur pejalan kaki.

Sebelumnya, regulasi semacam ini sudah diterapkan di berbagai negara, khususnya di negara Eropa seperti Prancis.

Baca Juga: Selesai Klasemen Liga Champions Matchday 4, Ini yang Lolos ke 16 Besar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm