Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka, Berikut Jadwal dan Syarat Cara Buat Akun

11 November 2019 08:15 WIB
CPNS 2019
CPNS 2019 ( Tribunnews.com)

Jika Anda sudah menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah membuat akun. 

1. Butalah akun dengan mengunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

- Langkah pertama Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu (KK)

- Lengkapi biodata pada formulir isian

- Mengunggah pas foto ukuran 4X6 format JPG yang berlatar belakang warna merah

- Cetak Kartu Informasi Akun

Baca Juga: Dibuka 11 November 2019, Simak Langkah Berikut Agar Lolos CPNS 2019

2. Setelah membuat akun, Anda bisa log ini dengan NIK dan password yang telah didaftarkan melalui https://sscasn.bkn.go.id/

3. Anda akan diminta untuk mengunggah Swafoto dengan Kartu Indentitas dan Kartu Informasi Akun.

4. Kemudian Anda diwajibkan untuk mengisi lengkap biodata diri

5. Setlah itu diharuskan untuk memilih instansi yang akan didaftari dengan memilih jenis formasi, lokasi formasi, jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan, lokasi tes, dan data lain yang harus dilengkapi

6. Unggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam instansi tersebut

7. Pastikan bahwa unggahan tersebut dapat terbaca oleh sistem

8. Anda akan menyimpan data yang telah diperiksa pada ‘Form Resume’ dan memastikan bahwa data tersebut telah dilengkapi dan benar

9. Lanjut, Anda akan diminta untuk mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 yang nantinya akan digunakan sebagai bukti bahwa Anda telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Pastikan untuk selalu mengecek kembali sebelum Anda melakukan langkah selanjutnya, terlebih biodata, karena sedikit saja kesalahan pada biodata maka bisa mengakibatkan Anda tidak lulus seleksi administrasi.

Baca Juga: Kemenkumham Buka Kesempatan Lulusan SMA untuk Ikut CPNS, Ini Jadwalnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm