Ketahui Hal-Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Menggunakan BPJS

13 November 2019 12:05 WIB
Ilustrasi, Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakan BPJS Kesehatan
Ilustrasi, Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakan BPJS Kesehatan ( freepik)

Sonora.ID – Kenaikan iuran BPJS berlaku untuk semua segmen peserta. Hal ini tentunya menuai banyaknya pro dan kontra di masyarakat.

Dalam Pasal 34 beleid disebutkan bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 meningkat menjadi Rp42.000, dari Rp25.500. Sedangkan, peserta atau mandiri kelas 2 meningkat menjadi Rp110.000 dari Rp51.000. Kemudian, iuran peserta kelas 1 juga naik menjadi Rp160.000 dari Rp80.000.

Kesadaran mengenai pentingnya iuran BPJS ini masih minim di beberapa orang yang belum menikmati layanan BPJS. banyak yang menganggap peraturan ini memberatkan masyarakat kecil.

Baca Juga: Tidak Hanya Iuran BPJS, Ini Sejumlah Tarif yang Meningkat di Tahun 2020

Namun, BPJS juga meringankan rakyat kecil yang membutuhkan pengobatan penyakit serius yang memakan biaya besar.

Banyak masyarakat yang menyarankan untuk turun kelas BPJS jika iuran dirasa memberatkan.

Ada hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum Anda berobat dengan BPJS, misalnya membawa sejumlah berkas yang perlu disiapkan seperti kartu BPJS, KTP, dan KK jika melakukan rawat inap.

Baca Juga: Tarif BPJS Naik 100%, Berikut Cara untuk Menurunkan Kelas Layanan

Selain itu, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm