Sultan Tidore ke Sukmawati: 1.000 Sukarno Tak Bisa Tandingi Rasulullah

19 November 2019 10:50 WIB
Sukmawati Soekarno Putri dilaporkan Ormas ke Bareskrim
Sukmawati Soekarno Putri dilaporkan Ormas ke Bareskrim ( Kompas tv)

Sonora.ID - Sultan Tidore Husain Sjah buka suara terkait pidato Sukmawati yang membandingkan Sukarno dan Nabi Muhammad SAW.

Menurutnya, di dunia ini tak ada satu pun manusia yang diakui Allah SWT kecuali Rasulullah.

Menurut Sultan Tidore, sosok proklamator bangsa, Soekarno diakui begitu mengagungkan Nabi Muhammad SAW. Bahkan, dalam setiap pidatonya tidak lupa menyelipkan kata-kata yang menyejukan jiwa.

Baca Juga: Mengenakan Jaket Ojol, Pelaku Teror Pelemparan Sperma di Tasikmalaya Akhirnya Ditangkap!

Bagi Sultan Tidore, Sukmawati tak perlu terlalu bangga menjadi anak proklamator. Sukmawati hanya kebetulan menjadi anak seorang proklamator.

Dilansir dari Kompas.com, Sukmawati dilaporkan atas kasus yang sama oleh warga yang menyebut sebagai perwakilan umat Islam.

Pelapor yang bernama Irfan mengaku tersinggung atas pernyataan Sukmawati dalam sebuah acara diskusi bertajuk "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme".

Baca Juga: Tiket Nonton MotoGP Indonesia Segera Dijual, Ini Bocoran Harganya

Dalam diskusi itu, pelapor menemukan pernyataan Sukmawati yang membandingkan antara Nabi Muhammad SAW dan Soekarno yang merupakan ayahnya. Pernyataan Sukmawati itulah yang diduga menistakan agama Islam.

"Saya pribadi sebagai muslim, saya sangat tersinggung (dengan pernyataan Sukmawati), nabi saya, junjungan saya itu direndahkan," kata Irfan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tanggapan Walikota Terkait Korban Penggusuran yang Dukung Anies

Irfan mengaku mengetahui pernyataan Sukmawati itu melalui pemberitaan media online dan sebuah video yang diunggah di laman Youtube. Oleh karena itu, dalam laporannya, Irfan melampirkan barang bukti berupa video pernyataan Sukmawati dan tangkapan layar pemberitaan sejunlah media online.

"(Barang bukti) itu ada video sama soft copy link berita (media online)," ungkap Irfan.

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Baca Juga: Tragis! Siswi SD ini Bunuh Diri, Usai Sang Guru Lakukan ini di Kelas

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm