Pemprov DKI Jakarta Akan Tindak Tegas Penggunaan Otoped di Jalan Raya

25 November 2019 13:34 WIB
Illustrasi Pemprov DKI Jakarta Akan Tindak Tegas Penggunaan Otoped di Jalan Raya
Illustrasi Pemprov DKI Jakarta Akan Tindak Tegas Penggunaan Otoped di Jalan Raya ( Instagram/ @thebreeze_bsd)

Sementara untuk kepemilikan skuter pribadi masih diperbolehkan beroprasi, namun dengan syarat dan ketentuan yang sesuai dalam berlalu lintas.

Pengguna skuter dan otoped milik pribadi harus mematuhi peraturan berkendara di jalan raya. Selain itu pengguna skuter atau otoped milik pribadi harus mengunakan jalur sepeda.

"Jadi yang ditindak itu sementara ini lebih yang kepenyewaan. Untuk sementara waktu itu, mereka hanya boleh beroperasi di dalam kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Nantinya kami akan membuat suatu regulasi untuk hal ini," ujar Syafrin

Baca Juga: Media Internasional Soroti Ahok, Karena Dianggap Mampu Jadi Penggebrak

Sementara ketika ditanya soal penindakan yang dilakukan, Syafrin menjelaskan bila Dishub akan menyisir pengguna skuter atau otoped listrik yang berada di trotoar, sedangkan yang di jalan raya menjadi ranah kepolisian.

Untuk penindakannya sendiri Dishub mengkatagorikan menjadi dua bagian, pertamaberupa teguran atau represif non yudisal.

Pengguna yang melanggar akan ditegur dan minta kembali masuk ke dalam kawasan penggunaan otoped sewaan yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Anis Baswedan Diundang Secara Khusus Oleh Ketua Reuni Akbar 212

"Untuk tindakan kedua represif yudisial, jadi kita benar-benar menindak tegas, polisi mungkin bisa menilang, kalau Dishub lebih ke penyitaan dan menegur pihak operator," ungkap syarfin

Larangan penggunaan skuter atau otoped listrik mulai kencang setelah beberapa waktu lalu sempat menelan korban.

Dua pengguna GrabWheels di jalan raya dihajar pengendara mobil saat berada di kawasan Senayan.

Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia, Goo Hara Sempat Alami Depresi Berat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm