Mengundurkan Diri setelah Lolos CPNS? Ada Denda Hingga Ratusan Juta

26 November 2019 11:45 WIB
Denda CPNS hingga Ratusan Juta
Denda CPNS hingga Ratusan Juta ( Kompas.com)

Sonora.ID - Beberapa hari yang lalu, Badan Kepegawaian Negara atau BKN memberikan imbauan kepada para calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019, dalam akun Twitter resminya.

Imbauan tersebut berisi tentang surat pernyataan bahwa mereka bersedia mengabdi pada instansi yang didaftar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun, paling singkat 10 tahun sejak TMT PNS.

Dikutip dari Kompas.com, ada sanki bagi mereka yang mengundurkan setelah dinyatakan lolos CPNS 2019, yaitu berupa administrasi atau denda yang besarnya sesuai dengan institusi.

Secara umum, ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan kepada pelamar CPNS 2019 yang dinyatakan lolos namun ingin mengundurkan diri.

Baca Juga: Asik! Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2019 Akhirnya Diperpanjang

Sanksi yang pertama adalah pelamar tidak diperbolehkan mendaftar pada penerimaan CPNS di periode selanjutnya.

Sanksi tersebut kemudian dilengkapi dengan denda berupa uang dengan nominal tertentu sesuai dengan bidang atau instansi yang dipilih.

Berikut ada beberapa instansi dan jumlah denda yang harus dibayar pada saat mengundurkan diri.

Badan Intelijen Negara

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kepala BIN Nomor 6 tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara, denda yang akan dikenakan bisa mencapai Rp 100 juta.

Baca Juga: Deretan Kementerian yang Tutup Pendaftaran CPNS 2019 Hari Ini, Apa Saja?

Jika pelamar baru dinyatakan lulus, namun kemudian mengundurkan diri maka denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 25 juta.

Namun, jika pengunduran diri dilakukan setelah diangkat menjadi CPNS, maka denda menjadi Rp 50 juta.

Denda menjadi Rp 100.000.000, ketika CPNS mengundurkan diri, namun dalam posisi sudah diangkat dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingakt Dasar dan Diklat lainnya.

Pemprov Kalimantan Selatan

Peraturan ini berdasar pada pengumuman yang dikeluarkan di lingkungan Pemprov Kalsel yang berbunyi bahwa peserta yang sudah dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi dan sudah mendapatan NIP akan dikenai dendai Rp 100 juta jika mengundurkan diri.

Denda tersebut akan disetorkan pada Kas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Deretan Instansi dan Formasi yang Menjadi Primadona pada CPNS 2019

Kementerian Luar Negeri

Peraturan ini berdasar pada pengumuman tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun 2019, poin X no. 10.

Pada peraturan tersebut tercantum bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri akan dikenai sanksi sebesar Rp 50 juta.

Beberapa instansi lain pun menerapkan hal yang sama dengan denda mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.

Baca Juga: CPNS 2019 Resmi Dibuka, Berikut 5 Keuntungan Menjadi Seorang PNS

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm