Berikut 5 Fakta Dibalik Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)

26 November 2019 13:35 WIB
5 fakta dibalik Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri  (ADM)
5 fakta dibalik Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) ( Kompas.com)

Sonora.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengenalkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) pada Senin (25/11/2019) malam.

Peresmian atau pengenalan tersebut dilakukan di Discovery Taman Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arid Fakrulloh mengungkapkan bahwa ADM dihadirkan kepada masyarakat untuk mempermudah proses pembuatan dokumen dukcapil.

Baca Juga: Mendagri Resmikan ADM Untuk Cetak Berbagai Administrasi Kependudukan

Dikutip dari Kompas.com, berikut 5 fakta mengenai peluncuran mesin ADM.

Bisa cetak dokumen dukcapil

Mesin ADM ini nantinya memiliki sejumlah fungsi yang digadang-gadang dapat membantu proses pembuatan surat administrasi.

Tidak hanya mempersingkat waktu, mesin ADM ini juga dapat mencetak berbagai dokumen seperti KTP elektronik, akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak, dan akta kematian.

Proses cepat

Masyarakat dapat secara langsung ke dukcapil atau melalui online kemudian mengajukan permohonan.

Baca Juga: Bandingkan Ibukota dengan Shanghai, Tito Karnavian: Jakarta Seperti Kampung

Kemudian pemohon bisa langsung mencetak dokumen dukcapil dengan cepat, mudah, dan gratis dan berstandar sama.

Zudan mengungkapkan, dalam proses pencetakan dokumen, masyarakat tidak perlu datang ke kantor dukcapil lagi. Namun, bisa mendatangi mesin ADM.

Menekan potensi korupsi

Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa mesin ADM ini juga bisa menekan potensi terjadinya korupsi.

Sebab, dengan hilangnya sentuhan antara petugas dengan masyarakat, otomatis potensi korupsi itu hampir bisa dikatakan hilang.

Biaya pengembangan capai Rp 15 miliar

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan anggaran sebesar Rp 15 miliar untuk mengembangkan mesin ADM guna mencetak berbagai dokumen dukcapil.

Adapun pematokan anggaran tersebut berdasarkan ketersediaan blanko bagi masyarakat yang akan mengganti KTP elektronik.

Baca Juga: Mantan Menteri Jokowi Bakal Menjabat di BUMN, Adakah Susi Pudjiastuti?

Ia menjelaskan, kekurangan blangko dalam dokumen kependudukan sering terjadi.

Dengan demikian, untuk mengantisipasinya ia mengajukan anggaran sebanyak Rp 15 miliar kepada Komisi II DPR dan Kementerian Keuangan.

Bisa dibeli pada tahun 2020

Untuk ketersediaan mesin ADM ini, Zudan mengatakan bahwa masyarakat dapat membeli mesin cetak instan dokumen dukcapil ini pada tahun 2020.

Saat ini pemerintah baru akan memasukkan pengadaan mesin ADM dalam e-catalog agar daerah-daerah di Indonesia nantinya dapat membeli mesin tersebut.

Baca Juga: Donald Trump Berikan Medali pada Conan, Anjing yang Kejar Pemimpin ISIS

Ia juga memastikan bahwa sejauh ini tidak ada arahan dari Kemendagri untuk mewajibkan daerah-daerah membeli mesin ADM.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm