PBNU Usul Agar Presiden Kembali Dipilih Oleh MPR Seperti Masa Orba

28 November 2019 09:14 WIB
Safari politik Ketua MPR Bambang Soesatyo ke PBNU di Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Safari politik Ketua MPR Bambang Soesatyo ke PBNU di Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019). ( Kompas.com/Fitria Chusna)

"Pilpres langsung itu high cost, terutama cost sosial," ujar Said.

Said mencontohkan seperti kejadian Pemilu Serentak 2019 lalu.

"Keadaan kita ini mendidih, panas, sangat-sangat mengkhawatirkan. Apakah setiap lima tahun harus seperti itu?," ungkap Said.

Pada masa Orde Baru, Presiden merupakan mandataris MPR yang posisinya adalah lembaga tertinggi negara. Presiden bertanggung jawab kepada MPR dan menjalankan GBHN.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sambut Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Korea-Indonesia

Reformasi pada Mei 1998 dipicu oleh banyak hal, di antaranya adalah kenaikan harga barang-barang keperluan masyarakat di tataran bawah, menghentikan tradisi pemilihan presiden oleh MPR. Sehingga pemilihan presiden, wakil presiden, dan lain sebagainya dipilih langsung oleh rakyat.

Selain mengusulkan pemilihan presiden dikembalikan ke MPR, PBNU juga usul supaya Pasal 33 UUD 1945 tentang pemerataan ekonomi dikaji kembali.

Selain itu, PBNU juga mengusulkan supaya utusan golongan di Parlemen dihidupkan kembali.

"Keterwakilan yang ada di Parlemen baik DPD, DPR yang mewakili aspirasi kelompok minoritas sehingga perlu dipikirkan kembali adanya keputusan golongan," kata Bambang Soesatyo.

Baca Juga: Cemburu Pelukan Presiden PKS dan Nasdem, Jokowi Peluk Surya Paloh

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm