Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Bulan Desember 2019

4 Desember 2019 13:30 WIB
Keringanan pajak kendaraan akan diperpanjang hingga akhir bulan Desember 2019
Keringanan pajak kendaraan akan diperpanjang hingga akhir bulan Desember 2019 ( GridOto)

Sonora.ID – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta masih membuka kesempatan bagi para penunggak pajak kendaraan untuk memperoleh keringanan denda pajak kendaraan (pemutihan) hingga 30 Desember 2019,

Pemutihan ini pertama dibuka pada 16 September 2019.

Keringanan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Baca Juga: Bea Balik Nama Naik Menjadi 12,5%, Begini Rumus Hitung BBNKB

Keringanan diberikan khusus untuk para penunggak pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan pajak kendaran bermotor (PKB) kedua.

Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak sejak 2013 sampai 2016 diberikan diskon pokok 25 persen.

Sementara itu, tunggakan pajak sampai 2012 keringannya 50 persen ditambah dengan penghapusan sanksi administrasi.

Baca Juga: Heboh Diskriminasi Parkir Motor, Pemilik Moge Perlu Perhatikan Hal Ini

Untuk memperoleh keringanan, pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak bisa langsung mendatangi Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta.

Selain BBNKB dan PKB, pajak lain yang diringankan adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2).

Baca Juga: All New Honda Beat Segera Meluncur di Indonesia, Bagaimana Spesifikasi Mesinnya?

Samsat Keliling (Samling) dibuka di sejumlah lokasi untuk mempermudah warga Jakarta dan sekitarnya mengakses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Berdasarkan informasi dari akun Twitter  @TMCPoldaMetro layanan Samsat Keliling dibuka pada Rabu dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Baca Juga: Berikut 5 Fakta Dibalik Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)

Pemrosesan pembayaran PKB di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm