Setelah 15 Bulan Dipenjara, Ratna Sarumpaet Resmi Bebas Hari Ini

26 Desember 2019 14:36 WIB
Ratna Sarumpaet saat menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Ratna Sarumpaet saat menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). ( )

Sonora.ID - Aktivis Ratna Sarumpaet resmi bebas penjara pada hari ini, Kamis (26/12/2019).

Kabar tersebut dibenarkan Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi.

"Hari ini tangal 26 desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/12/2019)

Baca Juga: Polisi Temukan 22 Peluru Utuh di Rumah Pemilik Lamborghini

Ratna diketahui sempat menjalani hukuman tahanan selama 15 bulan di Polda Metro Jaya harus tinggal dibalik jeruji besi Lapas perempuan kelas II A Pondok bambu.

Berdasarkan keterangan, Ratna bebas setelah permohonan Pembebasan Bersayarat (PB) Ratna diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ratna sendiri dianggap bersalah melakukan penyebaran hoaks dan divonis penjara selama dua tahun.

Meski vonisnya dua tahun, wanita 70 tahun itu mendapat pengurangan masa tahanan dari remisi dan pengabulan permohonan PB.

Baca Juga: Viral Fenomena ABG Kenakan Baju Bertema Tulisan Situs Dewasa

Pembebasan ini diberikan setelah Permohonan pembebasan bersayarat (PB) ibu Ratna Diterima dan dikabulkan serta ibu Ratna Sarumpaet mendapatkan remisi idul fitri dan 17 agustus yang di berikan oleh Menkumham

Karena itu, Ratna Sarumpaet hanya menjalani 15 bulan penjara. Desmihardi menyebut Ratna sudah bisa berkumpul lagi bersama keluarganya.

"Ibu Ratna Menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018," pungkasnya.

Diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm