Baca Juga: Hujan dan Angin Kencang Melanda Yogyakarta, 29 Rumah Warga Rusak
Peraturan ini tertuang pada Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun sebelum melakukan penyitaan, BPRD DKI Jakarta akan melayangkan surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada sang pemilik kendaraan.
Petugas BPRD yang memiliki wewenang bakal menjadi juru sita kendaraan yang menunggak.
Selain itu saat penyitaan berlangsung akan didampingi oleh petugas dari kepolisian atau kejaksaan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 30 Desember 2019: Taurus & Scorpio Bakal Bucin Banget Kepada Pasangan