Sonora.ID - Kabar buruk akan menaungi siapa saja yang hobi menunggak bayar pajak kendaraan bermotor.
Selain beresiko terkena sanki berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana hingga dua bulan menanti sang pemilik.
Kini para pemilik kendaraan yang tidak tertib dalam membayar pajak dapat dikenakan sanksi yang lebih berat.
Baca Juga: Intip Kebiasaan Tak Lazim Jokowi Kala Dirinya Sedang Santai
Kendaraan bermotor dapat disita hingga petugas berhak melakukan pelelangan atas kendaraan tersebut.
Kepala Badan Retribusi dan Pajak Daerah ( BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan bahwa sanksi terberatnya adalah disita hingga di lelang.
“Kita punya surat paksa, kalau dia tidak bisa bayar, akan kita sita. Hasil sitaannya kita lelang,” ujarnya. Misalkan dia punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya akan kita kembalikan. Yang penting kita sita dulu, dari sita nanti kita lelang,” kata Faisal.
Baca Juga: Inilah Kronologi Hingga Akhir Nasib Seorang Ibu Yang Menampar Anak SD
Baca Juga: Hujan dan Angin Kencang Melanda Yogyakarta, 29 Rumah Warga Rusak
Peraturan ini tertuang pada Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun sebelum melakukan penyitaan, BPRD DKI Jakarta akan melayangkan surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada sang pemilik kendaraan.
Petugas BPRD yang memiliki wewenang bakal menjadi juru sita kendaraan yang menunggak.
Selain itu saat penyitaan berlangsung akan didampingi oleh petugas dari kepolisian atau kejaksaan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 30 Desember 2019: Taurus & Scorpio Bakal Bucin Banget Kepada Pasangan