Gawat! Tak Tertib Membayar Pajak Kendaraan Dapat Berakhir Dipelelangan

30 Desember 2019 13:40 WIB
Illustrasi Pajak Kendaraan Menunggak, Hati-hati Kendaraan Anda dapat Dilelang
Illustrasi Pajak Kendaraan Menunggak, Hati-hati Kendaraan Anda dapat Dilelang ( freepict.com)

Sonora.ID - Kabar buruk akan menaungi siapa saja yang hobi menunggak bayar pajak kendaraan bermotor.

Selain beresiko terkena sanki berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana hingga dua bulan menanti sang pemilik.

Kini para pemilik kendaraan yang tidak tertib dalam membayar pajak dapat dikenakan sanksi yang lebih berat.

Baca Juga: Intip Kebiasaan Tak Lazim Jokowi Kala Dirinya Sedang Santai

Kendaraan bermotor dapat disita hingga petugas berhak melakukan pelelangan atas kendaraan tersebut.

Kepala Badan Retribusi dan Pajak Daerah ( BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan bahwa sanksi terberatnya adalah disita hingga di lelang.

“Kita punya surat paksa, kalau dia tidak bisa bayar, akan kita sita. Hasil sitaannya kita lelang,” ujarnya. Misalkan dia punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya akan kita kembalikan. Yang penting kita sita dulu, dari sita nanti kita lelang,” kata Faisal.

Baca Juga: Inilah Kronologi Hingga Akhir Nasib Seorang Ibu Yang Menampar Anak SD

Baca Juga: Hujan dan Angin Kencang Melanda Yogyakarta, 29 Rumah Warga Rusak

Peraturan ini tertuang pada Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun sebelum melakukan penyitaan, BPRD DKI Jakarta akan melayangkan surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada sang pemilik kendaraan.

Petugas BPRD yang memiliki wewenang bakal menjadi juru sita kendaraan yang menunggak.

Selain itu saat penyitaan berlangsung akan didampingi oleh petugas dari kepolisian atau kejaksaan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 30 Desember 2019: Taurus & Scorpio Bakal Bucin Banget Kepada Pasangan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm