Korban Banjir di Banten Akan Raih Dana Stimulan Hingga Rp50 Juta

5 Januari 2020 13:35 WIB
Banjir
Banjir ( Kompas.com)

Sonora.ID - BNPB akan memberikan dana stimulan sebesar Rp50 juta hingga Rp10 juta kepada para korban banjir bandang di Kabupaten Lebak, Banten.

Jumlah dana tersebut diberikan tergantung kerusakan rumah masing-masing korban. Dana tersebut digunakan untuk membangun kembali rumah para korban yang rusak.

Baca Juga: Jangan Sembarangan, Ini Cara Nyalakan Motor Mogok Pasca Banjir

"Sebagaimana sudah diputuskan presiden, masyarakat yang terdampak bencana ini akan dapatkan dana stimulan sebesar 50 juta rupiah rusak berat, 25 juta rusak sedang dan 10 juta rusak ringan," kata Kepala BNPB Doni Monardo di Kabupaten Lebak.

Ia meminta kepada pemerintah Kabupaten Kebak untuk mendata masyarkat yang terdampak banjir bandang yang menerjang enam kecamatan.

Baca Juga: Waspada! Berbagai Penyakit Timbul Akibat Banjir, dari Tetanus hingga Ginjal

"BNPB mengambil langkah terintegrasi sekarang, tidak perlu menunggu status tanggap darurat berakhir. Jadi pararel, pemerintah daerah perlu segera memberikan data masyarakat yang rumahnya rusak berat, sedang dan ringan," ujarnya.

Doni menambahkan, untuk masyarakat yang terdampak banjir bandang akan mendapatkan dana tunggu hunian sebesar Rp500 ribu per keluarga. Uang itu digunakan korban untuk menyewa rumah agar tidak berada di pengungsian selama proses pembangunan kembali rumahnya.

Baca Juga: Metropolitan Mal Bekasi Terendam Banjir, Diduga Akibat Proyek Tol

"Kita sangat berharap jangan terlalu lama di pengungsian. Dengan dana ini nanti masyarakat yang (rumahnya) rusak bisa menyewa rumah penduduk di sini," ucapnya.

Berdasarkan data dari BPBD Kabupaten Lebak, sebanyak 1.468 rumah rusak berat, 520 rusak ringan 520 dan yang terendam sebanyak 1.226 rumah. Jumlah tersebut tersebar di enam kecamatan yang terdampak banjir bandang.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm