Sah! Anies Baswedan Larang Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta

7 Januari 2020 12:00 WIB
Ilustrasi kantong plastik.
Ilustrasi kantong plastik. ( )

Sonora.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerbitkan sebuah Pergub tentang pelarangan penggunaan kantong sekali pakai.

Dalam peraturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menekankan agar penggunaan Kantong Plastik dalam belanja baik di Mal, Pasar, Toko hingga Minimarket harus menggunakan Plastik Ramah Lingkungan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Baca Juga: Muncul Petisi Online Copot Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta

Berikut ini bunyi Pasal 5 Pergub 142:

Pasal 5
(1) Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

(2) Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai.

Baca Juga: Gelar Tes Honorer Masuk Got, Anies Baswedan Copot Lurah Jelambar

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm