Terkait Gugatan Lampu Motor Jokowi, Presiden Tak Sama dengan Rakyat?

11 Januari 2020 14:00 WIB
Gugatan mahasiswa terkait lampu motor jokowi
Gugatan mahasiswa terkait lampu motor jokowi ( https://www.motorplus-online.com/)

Sonora.ID - Kabar tentang gugatan mahasiswa yang tak terima karena lampu motor Presiden Joko Widodo tidak menyala ketika melintas di jalanan Ibu Kota sedang menjadi perbincangan hangat.\

Gugatan tersebut disampaikan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia atau UKI, berdasarkan UU No. 22 tahun 2009.

Dua mahasiswa tersebut menggugat UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi setelah pihaknya ditangkap polisi saat bermotor tanpa menyalakan lampu di Jakarta Timur.

Salah satu mahasiswa mengajukan permohonan tersebut karena merasa dirugikan dengan pasal atau aturan itu setelah menjadi korban tilang.

Baca Juga: Diperebutkan oleh Indonesia dan China, Jokowi Gandeng Jepang Investasi di Natuna

Dikutip dari website resmi MK, mahasiswa tersebut menyatakan bahwa Presiden Jokowi pun pernah mengemudi tanpa menyalakan lampu motor namun tidak dilakukan penindakan.

“Presiden Joko Widodo pada Hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas Tangerang, Banten, dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor yang dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung oleh kepolisian,” kata salah satu mahasiswa bernama Eliadi.

Menanggapi hal tersebut, salah satu Staff Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin, menyatakan bahwa tak semua aturan bisa disamakan antara Presiden dengan rakyat biasa.

Baca Juga: Jokowi Ingin Tinjau Korban Banjir, Walikota Bekasi: Jangan Deh

Pihaknya juga menyatakan bahwa masyarakat dan penggugat harus mengingat latar belakang dibuatnya undang-undang tersebut dan tujuannya.

“Tujuannya untuk memberikan isyarat langsung kepada pengguna jalan lain, sehingga yang di belakang bisa dilihat langsung di spion dan langsung tahu ada kendaraan, serta menghindari adanya kecelakaan di jalanan,” ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga menyatakan bahwa tujuan undang-undang diciptakan adalah untuk keamaan pengendara.

Sedangkan rombongan Presiden sudah dengan pengawasan dan keamanan yang dianggap cukup, sehingga tidak akan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Mobil Dinas Jokowi Tiba di Jakarta, Seperti Apa Tampilannya?

Ali kembali menekankan bahwa Presiden tidak serta-merta disamakan dengan rakyat, karena Presiden menggunakan jalanan dengan pengamanan VVIP.

Perdebatan dan kontroversi ini pun menjadi perbincangan netizen di media sosial dengan pendapat yang beragam.

Sebelumnya juga Eliadi dan rekannya, Ruben, menyatakan bahwa aturan menyalakan lampu motor di siang hari justru merugikan pengendara karena dapat menyebabkan mesin rusak.

Baca Juga: PA 212 Minta Jokowi 'Copot' Menhan Prabowo, Ini Alasannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm