Miris Wanita Ini Terancam di Penjara Karena Menagih Utang Ke Peminjam

11 Januari 2020 13:59 WIB
Illustrasi Miris Niat Menagih Utang Wanita Ini Malah Diperkarakan Oleh Peminjam
Illustrasi Miris Niat Menagih Utang Wanita Ini Malah Diperkarakan Oleh Peminjam ( freepict.com)

Berbagai upaya telah Febi lakukan untuk menagih utang yang dipinjam sejak 12 Desember 2016 dan hingga kini belum terbayarkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Lastuti mengatakan, Febi telah sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan penghinaan pencemaran nama baik dari Fitriani Manurung (Peminjam Utang).

Baca Juga: Harga Minyak Kembali Merosot Usai Donal Trump Redam Agresi Militter

Febi terancam pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Febi terjerat pasal tersebut dikarenakan dirinya menangih utang melalui instasory Instagram.

Berikut tulisan di Instagram Story akun @feby2502 yang menagih utang pada sosok Fitariani Manurung.

Baca Juga: Konflik Iran Vs AS Memanas, Kemenlu Diminta Persiapkan Evakuasi WNI

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm