Klarifikasi PDIP soal 3 Surat Bertanda Tangan Megawati & Hasto untuk KPU

12 Januari 2020 16:30 WIB
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto.
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto. ( Tribun Medan/Fatah Baginda)

Sonora.ID - Pihak PDIP akhirnya memberikan klarifikasi terkait ketiga surat dari partainya yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, dan Skejen Hasto Kristiyanto kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Klarifikasi diungkapkan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun yang mengatakan ketiga surat itu merupakan permohonan PDIP kepada KPU.

Adapun isi dari surat tersebut adalah gugatan uji materil PKPU No 3/2019 ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Breaking News! KPK Melakukan OTT Komisioner KPU Berinisial WS

"Mega dan Hasto mengajukan gugatan tersebut. Mereka pun memberikan kuasa kepada pengacara Donny Tri Istiqomah," ujar dia.

Komarudin melanjutkna, melalui gugatan uji materil, pihak PDIP meminta agar suara calon legislatif yang meninggal dunia dialihkan. Mereka juga ingin suara yang didapat caleg yang wafat diperhitungkan menjadi suara partai.

Baca Juga: Benarkah Hasto Tak Mungkin Terlibat OTT KPK Wahyu?

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm