Sonora.ID - Pihak kepolisian Polresta Tangerang menagkap dua dari lima tersangka perampokan yang terjadi pada Selasa (8/10/2019) lalu di Jalan Tol Tangerang-Merak tepatnya KM 35, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada pukul 02.00 WIB.
Dikutip dari kompas.com, Kapolres Kota Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kejadian bermula ketika korban yang merupakan sopir truk Angga Firnando (28) menepikan mobil yang dikendarainya.
Baca Juga: Tipu Istri dan Keluarga Selama 7 Tahun, Ternyata Pria Ini TNI Gadungan
Tak lama kemudian, datang mobil Daihatsu Sigra dengan nopol B 1762 VOE yang berhenti di depan mobil truk korban.
"Kemudian turun 5 orang menghampiri korban. Salah satu pelaku datang membawa besi pipa sedangkan para pelaku lainnya merampas kunci mobil truk," kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu, (22/1/2020).
Pelaku berhasil mengambil ponsel Angga serta dompet yang berisi Rp 1,5 juta, bahkan ponsel milik kenek korban atas nama Rina juga turut dirampas para pelaku.
Baca Juga: Antisipasi Tertular Virus Corona, Toko di Jepang Larang Turis China Berbelanja
Usai berhasil melucuti korban, pelaku langsung melarikan diri.
Pada saat itu juga kata Ade, korban berhasil menyalakan mobil truknya dengan kunci cadangan.
"Korban pun langsung mengejar para pelaku," ucap Ade.
Saat mobil pelaku berhenti di Gerbang Tol Balaraja Timur, korban langsung menabrakan mobil truk dengan mobil yang dikendari pelaku dari arah belakang.
Baca Juga: Aparat Temukan Pabrik Mi Sohun Bercampur Kecoa dan Kaporit di Sumsel
Saat itu juga para pelaku langsung turun dan melarikan diri.
Mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan barang bukti mobil Daihatsu Sigra yang ditinggalkan para pelaku.
Dari pemeriksaan barang bukti itu, didapat informasi bahwa kendaraan itu disewa oleh 2 orang yakni RDG dan FM yang diduga merupakan 2 dari 5 pelaku perampokan.
"Rabu 9 Oktober 2019, sekitar jam 22.30 WIB tim membekuk RDG berusia 26 tahun di Perum Citra Indah Cluster Bukit Pinus, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor," tutur Ade.
Baca Juga: Kala KPK & Imigrasi Beda Pendapat Soal Keberadaan Buronan Harun Masiku
Sedangkan RIM berhasil diamankan pihak kepolisian di Jalan Raya Ciledug, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, Senin (13/1/2020).
Saat dilakukan penangkapan, tersangka RIM mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, hingga akhirnya polisi terpaksa menembakan timah panas ke kaki RIM.
Baca Juga: OJK Terancam Dibubarkan, Ini Alasannya
Saat ini, pihak kepolisian masih mencari 3 tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Ketiga orang tersebut adalah FM, AR, dan RS.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Dari Mantan Jurnalis Jadi Komisaris Garuda, Berikut Sosok Yenny Wahid