Setelah Kerja Sama dengan Kemendikbud, Netflix Justru Diharamkan oleh MUI

23 Januari 2020 15:30 WIB
MUI siap haramkan Netflix
MUI siap haramkan Netflix ( )

Sonora.ID - Beberapa saat yang lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendikbud, menggandeng Netflix untuk bekerja sama dalam menggemparkan film Indonesia ke ranah internasional sebagai bentuk untuk ajang pamer budaya Indonesia.

Berbeda dengan keputusan yang buat oleh Mendikbud, Nadiem Makarim, baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia atau MUI justru mengharamkan Netflix.

Pihaknya menyatakan bahwa telah siap mengeluarkan fatwa haram jika memang ada konten negatif di dalam platform film Netflix ini.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Perfilman Indonesia, Kemendikbud Gandeng Netflix

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Fatwa MUI, H. Hasanuddin, yang menilai bahwa kemajuan zaman saat ini diikuti dengan konten dunia maya yang tidak bisa dihindari, maka pihaknya akan melawan konten yang negatif dengan mengeluarkan fatwa haram.

Hasunuddin juga angkat bicara bahwa seharusnya Kominfo juga ikut memblokir layanan yang masih menayangkan konten negatif, termasuk jika ada konten negatif di Netflix.

Saat ini MUI sudah memiliki fatwa tentang perilaku seks menyimpang, pornografi, terorisme, dan kekerasan, maka jika ada laporan resmi dari masyarakat tentang konten negatif milik Netflix, pihaknya akan segera mengeluarkan fatwa haram haram tersebut.

Pihaknya hanya butuh menunggu adanya komponen masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan Netflix dan membutuhkan fatwa haram.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Angkat Bicara Terkait Haramnya Bermain Catur

Apa bila sudah ditemukan, maka mereka akan segera mempelajari dan memutuskannya dalam siding pleno fatwa MUI.

“Mengeluarkan fatwa haram terhadap konten negatif Netflix, MUI tidak butuh waktu lama,” tegas Hasanuddin.

Mendengar kabar tentang kesiapan MUI untuk mengharamkan Netflix, warganet tidak tinggal diam dan langsung mengeluarkan pendapatnya dalam media sosial mereka.

Bahkan saat ini, topik tersebut mendudukin trend nomor satu di media sosial Twitter Indonesia dengan lebih dari 67 ribu cuitan.

Baca Juga: Terkait Larangan Ucapkan Selamat Natal, MUI: Belum Pernah Mengeluarkan Fatwa Soal Itu

Sebagian besar dari cuitan tersebut menyebutkan bahwa mereka sepenuhnya tidak mendukung langkah tersebut, karena Netlix hanyalah sebuah wadah platform film legal.

Tontonannya pun bisa dipilih sesuai dengan usia, karena di dalamnya sudah tercantum deskripsi atau peringatan jika film atau tayangan tersebut mengandung unsur dewasa.

Baca Juga: Serial Kontroversial Netflix, 'Messiah' Bercerita soal 'Dajal'

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm