Berikut Besaran Denda Tilang Elektronik (ETLE) Untuk Pengendara Motor

28 Januari 2020 14:00 WIB
Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.
Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin. ( Kompas.com/RINDI NURIS VELAROSDELA)

Sonora.ID – Sasaran atas penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk sepeda motor ada tiga, diantaranya adalah melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan dan tidak memakai helm.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, tilang elektronik untuk motor akan dimulai 1 Februari 2020 di sejumlah ruas yang sebelumnya sudah terpasang kamera ETLE.

"Tidak pakai helm, menerobos lampu merah, masuk jalur busway sudah pasti melanggar sebab mobil juga, kemudian jalur sepeda belum," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Baca Juga: Tak Hanya Mobil, Mulai 2020 E-Tilang Berlaku Bagi Pengendara Motor

Yusuf mengatakan dari tiga jenis pelanggaran tersebut yang paling sering terjadi adalah pelanggaran rambu dan marka jalan.

"Kalau marka jalan, yang seharusnya mereka ada di jalur sepeda motor atau itu jalur lurus dan tidak putus-putus, mereka langsung potong saja untuk mempercepat gerakan mereka," katanya.

Berikut besaran denda tilang ETLE untuk sepeda motor:

  1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
  2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.
  3. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Baca Juga: Hati-hati! Main Hp di Jalan Bisa Kena Tilang Elektronik dan Denda

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm