Penculik Bayi 14 Bulan Ternyata Konsumsi Excimer dan Akui Kangen Anak

31 Januari 2020 12:15 WIB
ilustrasi penculikan
ilustrasi penculikan ( Handout)

"Sekitar jam 03.00 pagi yang bersangkutan (pelaku) sempat bertemu dengan teman-temannya di sekitar Kampung Rambutan, kemudian di sana pelaku mengaku diberikan obat penenang jenis excimer oleh rekan-rekannya yang baru dia kenal," kata Hery di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (30/1/2020).

Kepada polisi, pelaku mengaku masih dalam pengaruh obat saat menculik AR. "Tapi kita tidak serta merta percaya, kita sedang lakukan tes medis terhadap pelaku dan masih tunggu hasilnya," ujar Hery.

Teringat anak

Hery menambahkan, pelaku merupakan perantau dari Tasikmalaya yang datang ke Jakarta untuk mencari pekerjaan.

Pelaku menculik korban juga karena teringat dengan anaknya yang berada di kampung halamannya, Tasikmalaya.

Baca Juga: Sebut Anak-anak Senang Main Banjir, KPAI Layangkan Peringatan untuk Anies

"Tujuan awalnya ingin mencari kerjaan, namun saat melihat korban sedang digendong oleh keponakan dari pelapor, timbul ingatannya akan anaknya yang di Tasikmalaya. Kemudian yang bersangkutan (pelaku) berupaya mengambil korban yang sedang digendong ini," ujar Hery.

Hery menjelaskan, proses penyelidikan masih berlanjut. Polisi masih akan memeriksa sejumlah saksi baik dari warga sekitar TKP dan pihak keluarga pelaku untuk mengecek kebenaran bahwa pelaku memiliki anak.

Polisi juga akan mendalami penyidikan, apakah pelaku terlibat dalam jaringan penculik bayi atau tidak.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Ikut BPJS Kesehatan

"Karena ini masih percobaan penculikan, kami masih mendalami lagi, ini berdasarkan pengakuan dari tersangka. Dan kami akan mendalami lagi apakah ada jaringan lain di luar dari pelaku yang saat ini sudah diamankan. Apakah ada motif lain, apakah ini ekploitasi anak, nah ini akan kami gali lebih dalam lagi," ujar Hery.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm