WNI Eks ISIS Bisa Kembali Pulang ke Indonesia, Ini Syaratnya

6 Februari 2020 14:35 WIB
Ilustrasi Seorang wanita hamil anggota ISIS meninggal setelah mengalami penyiksaan.
Ilustrasi Seorang wanita hamil anggota ISIS meninggal setelah mengalami penyiksaan. ( tangkap layar ABC News)

Sonora.ID - Berbeda dengan Jokowi yang menolak wacana pemulangan ratusan WNI eks ISIS, Komnas HAM justru menyetujui wacana tersebut.

Melansir Tribunnews.com, Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyebut ada beberapa alasan yang membuat Komnas HAM menyutujui usulan itu.

Yang pertama, pihak pemerintah RI harus melihat ISIS terlebih dahulu.

Jika sebelumnya telah disebutkan bahwa WNI eks ISIS tidak dapat pulang karena dalam Undang-Undang disebut seseorang yang meninggalkan negara dan berperang untuk negara maka akan kehilangan kewarganegaraan.

Baca Juga: Prabowo dan Anies Baswedan Bertemu di HUT Ke-12 Partai Gerindra

Maka Chairul tidak menyebutkan hal itu tidak berlaku untuk ISIS.

Hal ini lantaran ISIS merupakan suatu organisasi bukan negara.

"Kalau di peraturan yang mengatur soal kehilangan kewarganegaraan itu salah satunya memang dia berelsai dengan negara gitu."

Ia menegaskan bahwa ISIS bukanlah negara namun organisasi terlarang.

"ISIS ini bukan negara dia organisasi terlarang. Ini persisi kayak organisasi terorisme yang ada di Indonesia," jelas Chairul Anam.

Chairul Anam menghimbau agar pemerintah belajar dari pengalaman saat pemulangan WNI eks ISIS pada tahun 2017.

Lewat hal itu pemerintah bisa mengetahui program-program apa yang layak dan tidak layak untuk kembali diterapkan pada wacana pemulangan WNI eks ISIS saat ini.

"Lah yang paling dekat adalah apa evaluasi pemulangan ISIS yang kemarin, itu bisa jadi bahan."

"Apakah memang ada prigram yang efektif atau tidak," paparnya.

Lebih lanjut Chairul Anam mencoba mengungkapkan program yang belum diterapkan di Indonesia terkait pemulangan WNI eks ISIS.

Baca Juga: Pesawat Boeing Jatuh Hingga Terbelah, Ratusan Penumpangnya Justru Selamat

Jadi sebelum memulangkan WNI tersebut ke Indonesia, pemerintah harus lebih dahulu memilah posisi setiap orang di ISIS.

Apakah dia kombatan atau bukan.

Misalkan orang tersebut melakukan perekrutan untuk masuk ke ISIS maka dia harus mendapatkan hukuman dan perlakuan yang sesuai saat tiba di Indonesia.

"Misalkan seandainya ada orang-orang yang mengajak dan menyebutkan kalau ISIS itu baik maka harus diadili."

"Jadi dari 600 orang harus dipilah betul-betul siapa yang nggak boleh menikmati hak asasi manusia , penikmatan hak asasi manusia itu hilang karena mereka bagian dari pelaku kekerasan, itu pengadilan yang belum ada," ungkapnya.

Namun jika WNI itu merupakan korban dari penipuan perekrutan maka dia tidak boleh diperlakukan sama dengan para kombatan.

"Ada yang memang direkrut misalnya garagara dia mimpi membangun tatanan surga, diiming-imingi digaji misalnya itu perlakuannya nggak sama dengan kombatan, nggak sama dengan perlakuan ke perekrutnya," sambungnya.

Di akhir pernyataan, Choirul Anam menegaskan bahwa Indonesia tidak mengenal stateless (tidak memiliki kewarganegaraan).

Oleh karena itu ia berharap agar WNI eks ISIS tetap bisa dipulangkan namun dengan syarat harus dikategorikan sesuai dengan posisinya di ISIS.

"Karakter kita tidak mengenal stateless, makannya diupayakan unutk dipulangkan, soal pas pemulangannya diperlakukan seperti apa ini yang belum terang benderang."

Baca Juga: Gubernur Bali, I Wayan Koster Tetapkan Arak Bali Legal

"Kalau kita menerangkan ya dicek betul-betul, kategorisasi terus diadili," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumya masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan munculnya wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan ISIS.

Wacana ini bermula setelah Menteri Agama, Fachrul Razi, menyebut terkait rencana pemulangan 600 WNI eks teroris ISIS dari Timur Tengah.

Setelah wacana tersebut ramai, Fachrul Razi langsung meralat pernyataannya dan menegaskan, rencana tersebut masih dalam pembahasan bersama Menkopolhukam.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm