Bongkar Inisial Penerima Fee hibah KONI, Imam Nahrawi Terima 1,5 M?

6 Februari 2020 15:30 WIB
eks menteri pemuda dan olahraga imam nahrawi
eks menteri pemuda dan olahraga imam nahrawi ( )

Sonora.ID - Jaksa membongkar kertas list daftar nama inisial yang diketik oleh Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi.

Suradi mengaku sempat diminta oleh eks Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy untuk menulis daftar nama penerima komitmen "fee" terkait proyek melancarkan pengeluaran dana hibah.

Dilansir dari Kompas.com, Hal ini diungkapkan Suradi saat menjadi saksi dalam sidang kasus yang menjerat Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).

Jaksa kemudian bertanya lagi apakah Suradi mengetahui dari mana asal usul daftar nama yang dibacakan Hamidy.

Baca Juga: WNI Eks ISIS Bisa Kembali Pulang ke Indonesia, Ini Syaratnya

Suradi mengaku tidak mengetahuinya, menurut dia, hanya menyebutkan inisial nama dalam daftar penerima yang terdiri dari pegawai Kemenpora dan pegawai KONI.

"Kalau dapatnya dari siapa saya tidak tahu, yang pasti waktu dia bacakan ke saya nama-nama itu dia sambil pegang kertas," ujar dia.

Adapun rincian inisial nama yang tertera dalam daftar itu adalah :

  1. M sebesar Rp 1,5 miliar
  2. UL sebesar Rp 500 juta
  3. MLY sebesar Rp 400 juta
  4. AP sebesar Rp 250 juta
  5. OY sebesar Rp 200 juta
  6. AR sebesar Rp 150 juta
  7. NUS sebesar Rp 50 juta
  8. SUF sebesar Rp 50 juta
  9. AY sebesar Rp 30 juta
  10. EK sebesar Rp 20 juta

Baca Juga: Walkot Surabaya: Muka Saya Dikatain Jelek Tidak Layak di Jakarta

"Ini kan di nomor satu ada M. bisa dijelaskan siapa?" tanya jaksa.

"Pada waktu itu Pak Hamidi nggak sebut nama. Memang pemahaman kami M itu Pak Menteri, terus Ul itu Pak Ulum," jelas Suradi.

Baca Juga: Setelah King of The King, Muncul Lagi Kerajaan Baru Bernama 'Kerajaan Mulawarman'

"Bahwa terdakwa Miftahul Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Menpora RI menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018, yakni penerimaan terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Baca Juga: Prabowo dan Anies Baswedan Bertemu di HUT Ke-12 Partai Gerindra

Selain itu, penerimaan terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm