Ogah Ketilang ETLE, Pengendara Kelabui Polisi dengan Menutupi Plat Nomor Kendaraan

7 Februari 2020 07:59 WIB
Pengendara motor terlihat mengelabui polisi untuk tidak terekam ETLE
Pengendara motor terlihat mengelabui polisi untuk tidak terekam ETLE ( dok.Polda Metro Jaya)

Sonora.ID - Seorang pengendara sepeda motor berusaha mengelabui polisi dengan menutupi pelat nomor kendaraan dengan tangannya saat terekam kamera electronic-traffic law enforcement (e-TLE).

Pelanggaran tersebut terjadi di Koridor 6, dekat Halte Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatanarah Kuningan pada Kamis (6/2/2020) pukul 10.10 WIB.

Dalam foto yang tersebar terlihat seorang pengendara motor dengan helm merah itu berboncengan dengan seolah laki-laki.

Baca Juga: Virus Corona Diprediksi Akan Menghilang Saat Musim Panas, Ini Penjelasan Ahli

Pemotor itu berhasil ‘lolos dari identifikasi kamera e-TLE karena menutupi nomor plat kendaraan dengan tangganya sambil tertawa.

Meskipun begitu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, pihaknya akan mencari identitas pengendara motor tersebut dengan teknis identifikasi wajah.

"Kita akan identifikasi melalui pencocokan di kamera lainnya. Ciri wajah yang bersangkutan akan kita profiling melalui database kependudukan," lanjut Fahri.

Baca Juga: 1.020 Orang Pasien Virus Corona Dinyatakan Sembuh, Pemerintah China Berterimakasih Pada Indonesia

Diketahui jika Ditlantas Polda Metro Jaya, mulai memberlakukan sistem ETLE kepada pengguna sepeda motor sejak 1 Februari 2020.

Penindakan terhadap kendaraan yang roda dua menggunakan sistem ETLE ini akan dilakukan pada sejumlah ruas jalan yang sudah terpasang kamera ETLE.

Pelanggar nantinya akan mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan dan jumlah denda yang harus dibayarkan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menjelaskan bahwa akan ada empat jenis pelanggaran yang tertangkap dalam kamera ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gaun yang Anda Pilih Bisa Tentukan Karakter Anda

Empat jenis pelanggaran tersebut adalah penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

Sedangkan untuk perincian dendanya diatur dalam UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran tidak menggunakan helm akan dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

Pelanggaran menggunakan ponsel dan mengganggu konsentrasi akan didenda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.

Sedangkan pelanggaran marka jalan atau lawan arus dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

 Baca Juga: Terkait WNI Eks ISIS, Mahfud MD: Mereka Bisa Jadi Virus Baru

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm