Jebak PSK, Andre Rosiade Bisa Dijerat Hukuman Pidana

7 Februari 2020 16:45 WIB
Andre Rosiade saat penggerebekan PSK
Andre Rosiade saat penggerebekan PSK ( Kompas.com Perdana Putra)

Sonora.ID - Anggota DPR, Andre Rosiade sempat menjebak seorang pekerja seks komersial (PSK) di Sumatera Barat.

Kejadian tersebut pun mencuri perhatian berbagai pihak. Andre kala itu berperan menyediakan jasa fasilitas hotel untuk PSK tersebut.

Melansir Tribunnews.com, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan bahwa Andre Rosiade dapat diproses hukum.

Menurut Ficar, Andre Rosiade dapat dijerat pasal penyertaan.

Baca Juga: Anies Baswedan Beberkan Nasib Revitalisasi Monas Selanjutnya

"Bagi penjebak yang memberi fasilitas hotel bisa dikenakan penyertaan melakukan tindak pidana sebagai muncikari pasal 296 juncto pasal 55 KUHP atau pembantuan memberi fasilitas pasal 56 KUHP. Membantu terjadi tindak pidana," kata Ficar, saat dihubungi, Jumat (7/2/2020).

Menurut Ficar, dalam perkara tindak pindana asusila hanya seorang mucikari yang dapat dijerat hukum.

Seorang mucikari dapat dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.

Sementara, lanjutnya, bagi pengguna tidak terjangkau atau tidak dapat dihukum berdasarkan KUHP," ungkapnya.

Selain dapat dijerat pasal-pasal di KUHP, kata Ficar, seorang muncikari juga bisa dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

"Selain KUHP, terhadap muncikari juga bisa dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE mendistribusikan mentransmisikan sehingga dapat diakses publik muatan yang melanggar kesusilaan," kata dia.

Sedangkan, dia menambahkan, untuk seorang PSK jika turut berkomunikasi di media sosial dapat dijerat pidana.

"Ikutan chatting bsisa disangkakan sebagai peserta (pasal 55) atau pembantu (pasal 56) tindak pidana ini," tambahnya.

Untuk diketahui, Polda Sumatera Barat menggerebek praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Minggu (26/1/2020) lalu.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan AS (24) yang diduga sebagai muncikari dan seorang wanita berinisial N (27) sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Baca Juga: Anies Baswedan Beberkan Nasib Revitalisasi Monas Selanjutnya

Selain itu, kepolisian juga mengamanakan beberapa barang bukti berupa uang sebesar Rp 750.000, ponsel milik pelaku dan satu buah alat kontrasepsi yang belum dipakai.

Peristiwa penggerebekan itu setelah aparat kepolisian mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade terkait adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Padang.

Setelah mendapatkan laporan itu, Polda Sumbar menurunkan tim siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dikomandoi Panit II Unit V Ditreskrimsus AKP Indra Sonedi.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm