Warga Kompleks Pluit Putri Penjaringan Gugat Anies ke Pengadilan Soal Lahan Hijau

9 Februari 2020 09:36 WIB
Sejumlah warga Perumahan Pluit Putri, Penjaringan lakukan aksi tuntutan
Sejumlah warga Perumahan Pluit Putri, Penjaringan lakukan aksi tuntutan ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Sejumlah warga Perumahan Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara melakukan gugatan kepada beberapa pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Salah satunya yang menjadi tergugat adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Warga Komplek Pluit Putri, Kurniawan Adi Nugroho.

Kurniawan mengatakan jika gugatan perdata tersebut telah didaftarkan pada Selasa (4/2/2020).

Baca Juga: Anies Baswedan Beberkan Nasib Revitalisasi Monas Selanjutnya

Gugatan terdafar dengan nomor perkara 82/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr.
"Tergugatnya pertama developer, PT Jawa Barat Indah, kemudian Gubernur DKI," kata Kurniawan, Sabtu (8/2/2020).

Dikutip dari kompas.com, gugatan tersebut dilayangkan terkait polemik lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Kompleks Pluit Putri.

Hal ini karena lahan seluas 3.999 meter persegi yang ada di kompleks tersebut akan dijadikan lokasi pembangunan Sekolah Bina Tunas Bangsa (BTB).

Baca Juga: Anies Tetap Santai Soal Formula E yang Tak Dapat Restu di Monas

"Turut tergugatnya itu PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Jakarta Utilitas Propertindo (JUP), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, dan Bina Tunas Bangsa. Ada enam," jelas Kurniawan.

Padahal warga menilai lahan tersebut seharusnya tetap dijadikan fasos dan fasum, terlebih lahan tersebut merupakan satu-satunya ruang hijau di kompleks itu.

Bahkan warga pun pernah menggugat Pelayanan Terpadu Satu PIntu (PTSP) Jakarta Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan IMB.

Baca Juga: Peracik Ganja Sintetis Gunakan Bahan Kimia Demi Beri Sensasi Berbeda

Namun, gugatan tersebut nyatanya ditolak majelis hakim dengan alasan tata ruang.

Warga pun menilai, seharusnya BTP yang hendak membangun lahan itu tunduk terhadap peraturan tentang perumahan.

"Jadi tata ruangnya DKI itu memungkinkan untuk bagian depan itu dibangun fasilitas penunjang, seperti sekolah. Tapi yang tidak dilihat oleh hakim adalah lahan ini merupakan fasilitas perumahan," kata Kurniawan.

Baca Juga: Istri Almarhum Chrisye Meninggal Dunia, Akan Dimakamkan Dekat Suami

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm