Setneg Akhirnya Memberikan Izin Formula E Diadakan di Area Monas

10 Februari 2020 11:30 WIB
Setneg akhirnya memberikan izin kepada Pemprov DKI untuk menggelar ajang Formula E di kawasan Monas
Setneg akhirnya memberikan izin kepada Pemprov DKI untuk menggelar ajang Formula E di kawasan Monas ( Autosport.com)

Sonora.ID - Komisi Pengarah Dewan kawasan Medan Merdeka akhirnya mengubah keputusannya untuk mengizinkan Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar ajang balap motor mobil listrik formula E di sekitar area Monumen Nasional (Monas).

Dilansir dari Kompas.com, izin mengenai penyelenggaran Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno.

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Pembangunan Ibu Kota Baru di Kaltim, Mulai Dilirik Investor Asing

Terkait hal itu, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama membenarkan surat tersebut.

"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul," kata Setya saat dihubungi, Senin (10/2/2020).

Setya menegaskan bahwa surat itu harus menjadi acuan agar penyelenggaraan Formula E di Kawasan Monas sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Maju Pilkada Solo 2020, Relawan Jokowi: Mas Gibran Punya Modal

"Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan," ujar Setya.

Meski telah menyetujui kawasan Medan Merdeka dipakai untuk sirkuit Formula E, Komisi Pengarah tetap meminta agar pihak penyelenggara memperhatikan sejumlah hal.

Sejumlah hal tersebut adalah:

  1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
  2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
  3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
  4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka

Baca Juga: Buah dari ‘Bersih-Bersih’ BUMN, Erick Thohir jadi Menteri Idaman Publik

Diberitakan sebelumnya, Sekretariat Negara selaku Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka tak memberikan izin kepada Pemprov DKI Jakarta menggelar balap mobil listrik atau Formula E di area Monas.

Pemerintah pusat hanya memberi izin acara itu dihelat di luar kawasan Monas.

Jakarta diketahui menjadi tuan rumah acara Formula E yang digelar Juni 2020 mendatang.

Baca Juga: Ketua MPR: Sejatinya Pemulangan Eks ISIS Bukan Sebuah Prioritas

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm