Punya Nyali Besar, Pria Asal Bekasi Gondol Ponsel Polisi Hanya Karena Tak Terima Ditilang

12 Februari 2020 15:20 WIB
Jenis Pelanggaran
Jenis Pelanggaran ( Kompas.com)

Sonora.ID - Seorang pria berinisial AR (26) dibekuk Anggota Reskrim Polsek Kebon Jeruk di Jalan Raya Narogong, Rawalumbum Bekasi pada Selasa (11/2/2020).

Penagkapan ini lantaran AR telah berani merampas ponsel seorang polisi di traffic light Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca Juga: Paranormal Ini Mengaku Miliki Obat Virus Corona yang Ampuh Luar Biasa

Rupanya AR melakukan aksi tersebut karena tak terima ditilang oleh petugas saat mengendarai mobil di jalur busway dan memutar balik.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono mengatakan kejadian tersebut bermula Aiptu Suhartono sedang bertugas mengatur lalu lintas di traffic light Relasi, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Saat anggota lagi bertugas, tiba-tiba melihat kendaraan roda empat bernopol B1467 KZG melanggar rambu dengan masuk jalur busway dari arah tol menuju selatan, putar balik ke TL Relasi," kata Sigit seperti dikutip kompas.com.

Baca Juga: Sedih, Empat Gorila Gunung Langka di Uganda Ini Mati Tersambar Petir

Saat itu petugas langsung melakukan penindakan kepada pengendara kendaraan dengan menanyakan surat kelengkapan berkendara.

"Selanjutnya korban memberikan surat bukti pelanggaran tilang, namun pelaku tidak terima ditilang dan merampas HP milik korban dan melarikan diri ke arah tol Kebon Jeruk," kata Sigit.

Setelah kejadian itu, Aiptu Suhartono langsung membuat laporan polisi ke Polsek Kebon Jeruk.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Polisi: Lucinta Luna Akan Ditempatkan di Ruangan Khusus

Seketika itu juga Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Achmad Ardhy segera membentuk tim guna mencari pelaku.

"Setelah kita mendapati laporan polisi dari anggota tersebut kemudian kami bersama team melakukan penyelidikan dan mengejar terhadap pelaku. Allhamdulilah pelaku berhasil kami amankan di kediaman nya di daerah Bekasi," kata Ardhy.
Saat dilakukan penangkapan, AR tidak melakukan perlawanan.

Hingga saat ini palaku masih dalam tahap pemeriksaan.

Atas perbuatannya, AR terancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Setelah Heboh Dana E Formula, Pemprov DKI Beli Robot Pemadam Rp 37,4 M

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm