Formula E di Monas, Panitia Sebut Monas Sama Seperti Eiffel Bagi Paris

13 Februari 2020 08:10 WIB
Rute Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat
Rute Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat ( Dok. Surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan)

Namun izin tersebut juga harus dipenuhi dengan empat syarat, yakni harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya:

  • Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan
  • Kebersihan lingkungan
  • Menjaga keamanan dan ketertiban
  • Melibatkan instansi terkait agar tidak mengubah fungsi, merusak lingkungan, dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

Izin mengenai penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pratikno pada 7 Februari 2020.

Baca Juga: Rutan Kabanjahe Ricuh, Ratusan Warga Binaan Mengamuk Hingga Membakar Bangunan

Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies kemudian mengirim surat balasan dengan nomor 61/-1.857.23.

Dalam surat itu, Anies melampirkan gambar mengenai rute Formula E sepanjang 2,6 kilometer yang melintasi area dalam Monas dan Jalan Medan Merdeka Selatan.

Baca Juga: Tak Berhenti Buat Gebrakan, Erick Thohir Bongkar Pasang Bos di Tiga Bank BUMN

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm